NUNUKAN, TerasKaltara.id – Sedikitnya sebanyak 13 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 5,88 gram disita dari terduga pelaku berinisial AR (32), di Jalan Muhammad Atung, RT.04 Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan. AR diamankan personel Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara sekira pukul 20.30 Wita, Rabu (4/12/2024).
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menuturkan selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan 13 bungkus plastik bening berukuruan kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak plastik bening, gunting, handphone dan uang Rp700.000.
“Kami dapat informasi sekira pukul 18.00 Wita, pada Rabu (4/12/2024) ada pria yang diduga membawa sabu di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).
Setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara mendapatkan tempat dan ciri-ciri orang dan mengetahui lokasi, selanjutnya Tim opsnal melakukan pengintaian. Di lokasi tersebut, AR beserta teman wanitanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.
“Ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti dan teman wanitanya kami bawa ke Safe House. Keterangan AR, sabu didapatkan dari seorang wanita di Sei Malayu, Malaysia bernama Kenza,” ungkapnya.
AR sendiri merupakan warga Jalan Liang Bunyu RT.07 Desa Liang Bunyu, Kecamatan Liang Bunyu, Kabupaten Nunukan. Diketahui, selain menjadi pengedar sabu, AR juga merupakan pekerja di bidang perikanan.
“Sementara ini masih kami lakukan pengembangan terhadap keterangan AR,” tandasnya.