Akibat Penerbitan SPB, 81 Penumpang jadi Korban

Img 20241216 wa0050 teraskaltara. Id
Akibat persoalan administrasi, terjadi penundaan keberangkatan speedboat hingga 2 jam.

MALINAU, TerasKaltara.id – Akibat persoalan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTB) Kelas III Kaltara, pelayanan dua armada kapal cepat (speedboat) terpaksa ditunda.

Kedua speedboat itu adalah speedboat Menara Indah yang dijadwalkan berangkat pada pukul 07.15 Wita dan speedboat Malinau Express yang berangkat pada pukul 08.15 Wita.

Padahal, Kementerian Perhubungan melalui DJPB Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kaltara telah mengeluarkan surat edaran nomor : UM.006/8/13/BPTDKALTARA/2024 pada Rabu (11/12/2024).

Penundaan keberangkatan yang hampir memakan waktu 2 jam itu cukup merugikan bagi para penumpang kedua speedboat tersebut. Lantaran mereka telah membeli tiket, namun tak ada pemberitahuan mengenai penundaan keberangkatan speedboat tersebut.

Salah satu penumpang, Rusdi mengatakan, cukup menyayangkan adanya penundaan keberangkatan speedboat tersebut.

Menurut dia, penundaan keberangkatan hanya dikarenakan persoalan administrasi cukup di sayangkannya.

Karena menurutnya, bukan pemilik ataupun pihak lain yang dirugikan, tapi masyarakat sebagai pengguna jasa.

Apalagi, hampir semua penumpang telah membeli tiket, namun tak ada pemberitahuan dari pihak siapapun, baik pemilik armada speedboat maupun pemerintah.

“Kalau seperti ini kan, kita yang dirugikan. Kita sudah beli tiket, tapi tidak ada informasi mengenai pembatalan keberangkatan. Bagaimana kalau ada masyarakat yang sudah beli tiket pesawat, tapi ternyata hangus karena terlambat. Apalagi ada beberapa penumpang ini yang katanya mau naik pesawat,” katanya, Senin (16/12/2024).

Keluhan yang sama juga disampaikan salah satu penumpang speedboat Menara Indah, Machmud Bali.

Dia juga cukup menyayangkan adanya kebijakan terkait SPB, namun yang dikorbankan adalah masyarakat sebagai penumpang.

Menurut dia, persoalan SPB ini seharusnya di koordinasilan oleh pihak terkait. Apalagi saat ini momen jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang notabanennya jumlah pengguna jasa transportasi speedboat akan meningkat.

“Sekarang ini kan, musim penumpang. Kenapa persoalan seperti ini tidak di koordinasikan terlebih dulu. Kita sebagai penumpang tentu di rugikan. Saya saja, sudah beli tiket pesawat ke Samarinda, Rp800 ribu lebih. Ada juga katanya, penumpang yang sudah beli tiket pesawat ke Makasaar, Rp 1,5 juta. Coba di kalikan, berapa kerugian yang kita alami sebagai penumpang,” kesalnya menjelaskan.

Saat ini, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Malinau Malinau, Sekda Malinau, Pejabat Dishub Malinau dan sejumlah organisasi telah mengurai persoalan. (ck01/rn)

 

Pos terkait