TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Penawaran sepeda motor melalui siaran langsung TikTok berujung dugaan penipuan. Seorang warga Tana Tidung yang bekerja di Tarakan kehilangan Rp64,8 juta setelah memesan Vespa Piaggio Sprint S dari mantan sales dealer di Jakarta Timur. Motor yang dijanjikan tak kunjung diterima, sementara nomor korban akhirnya diblokir.
Pria berinisial SE (34) yang diduga melakukan penipuan tersebut kini telah diamankan Polres Tarakan. Ia ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap transaksi pembelian sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan, perkara ini bermula ketika SE masih bekerja sebagai sales di salah satu dealer Piaggio di Jakarta Timur. Saat itu, SE memanfaatkan akun TikTok pribadinya untuk melakukan siaran langsung dan menawarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Korban awalnya hanya menonton siaran langsung tersebut dan menyimpan nomor WhatsApp yang dicantumkan SE. Beberapa bulan kemudian, setelah memiliki cukup uang, korban menghubungi nomor tersebut untuk membeli sepeda motor.
“Memang awalnya korban belum langsung membeli. Dia hanya menonton live, kemudian menyimpan nomor WhatsApp yang dicantumkan tersangka. Beberapa bulan kemudian ketika uangnya sudah ada, korban baru menghubungi nomor tersebut,” ujar Reginald.
Namun, ketika komunikasi kembali dilakukan, SE sudah tidak lagi bekerja di dealer tersebut. Ia telah keluar setelah tidak memenuhi target penjualan. Meski demikian, menurut polisi, SE tetap berkomunikasi dengan korban seolah-olah masih memiliki akses untuk menjual kendaraan dari dealer.
SE menawarkan Vespa Piaggio Sprint S seharga Rp60 juta, ditambah ongkos pengiriman Rp4,8 juta. Total Rp64,8 juta kemudian ditransfer korban ke rekening pribadi SE.
“Yang menjadi persoalan, pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi. Kalau transaksi melalui dealer, tentu mekanismenya berbeda karena pembeli berhubungan dengan perusahaan. Di sini korban percaya karena menganggap dia masih sales yang bekerja di dealer tersebut,” kata Reginald.
Setelah menerima uang, SE masih berkomunikasi dengan korban dan menyampaikan bahwa kendaraan sedang diproses, termasuk pengurusan dokumen. Korban pun menunggu sekitar satu bulan karena percaya sepeda motor yang dipesan sedang disiapkan.
“Korban masih terus diyakinkan, kendaraan sedang diurus. Jadi selama satu bulan itu komunikasi belum langsung terputus. Setelah waktunya berjalan, nomor korban kemudian diblokir,” ujarnya.
Setelah nomor korban diblokir, kendaraan yang telah dibayar tidak pernah dikirimkan. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap transaksi tersebut.
Dari pemeriksaan, uang Rp64,8 juta yang diterima SE disebut telah habis digunakan. Reginald mengatakan, uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan, membayar utang, dan bermain judi online.
“Dari pemeriksaan kami, uangnya memang sudah tidak ada. Keterangan yang kami dapat, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan dan membayar utang dan judi online. Keluarganya sekarang masih berupaya mengembalikan kerugian korban,” katanya.
Meski keluarga tersangka berupaya mengembalikan kerugian korban, proses hukum tetap berjalan. SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan perkara. Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur karena penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Reginald.
Dari pengecekan awal, SE belum tercatat sebagai residivis. Namun, polisi menemukan riwayat perkara serupa yang pernah menjeratnya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Perkara tersebut sebelumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, korban menyerahkan bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer saat membuat laporan. Korban tidak menyerahkan rekaman siaran langsung TikTok karena interaksi pembelian berlangsung setelah siaran tersebut.
“Dari laporan itu kami tidak hanya melihat percakapannya, tetapi juga aliran transaksinya. Kami cocokkan keterangan korban dengan bukti transfer dan kemudian kami konfirmasi kepada pihak dealer mengenai orang yang bersangkutan,” ujar Katon.
Konfirmasi kepada pihak dealer memastikan SE memang pernah bekerja sebagai sales selama sekitar enam bulan. Namun, hubungan kerja tersebut sudah berakhir sebelum transaksi dengan korban berlangsung.
“Pihak dealer membenarkan dia pernah bekerja di sana. Setelah sekitar enam bulan, dia dikeluarkan karena tidak memenuhi target. Jadi statusnya ketika menerima uang korban memang sudah bukan karyawan dealer,” jelas Katon.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan SE di Jakarta Timur. Polres Tarakan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan.
SE ditemukan di rumahnya di kawasan Duren Sawit Indah Blok A2, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Katon mengatakan, petugas sempat menunggu di sekitar rumah karena SE tidak langsung keluar ketika didatangi. Polisi kemudian mengetahui tersangka hendak keluar untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelatih basket privat.
“Waktu kami datang memang rumahnya sepi. Kami tunggu cukup lama. Dia sempat terlihat mengintip dari jendela, tetapi belum keluar. Setelah itu kami tunggu di sekitar lapangan dekat rumah sampai akhirnya dia keluar untuk melatih basket,” ungkap Katon.
SE kemudian diamankan dan dibawa ke Tarakan. Ia tiba pada Rabu (7/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Katon memastikan penyidikan tetap berjalan meskipun keluarga tersangka berupaya mengembalikan kerugian korban.
“Sekarang fokus kami menyelesaikan proses perkaranya. Kalau keluarga berupaya mengembalikan kerugian korban, itu merupakan hal yang berbeda. Penyidikan tetap kami jalankan sesuai ketentuan,” pungkas Katon.







