TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Penanganan kasus dugaan peredaran 35 cartridge etomidate yang melibatkan dua perempuan berinisial FIK (27) dan RVK (25) memasuki tahap I. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa, sementara barang bukti etomidate yang disita saat penangkapan masih menunggu arahan untuk dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri mengatakan proses penanganan perkara telah berjalan hingga penyerahan berkas kepada jaksa. Namun, pemusnahan barang bukti belum dapat dilakukan karena direncanakan berlangsung secara serentak.
“Kalau proses perkaranya sudah tahap satu, berkas sudah kami serahkan. Untuk pemusnahan barang bukti, kami masih menunggu arahan karena informasinya akan dilakukan secara serentak, dan cara pemusnahannya juga berbeda dengan sabu,” kata Hamid.
Belum dimusnahkannya barang bukti tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penanganan perkara yang menjerat FIK dan RVK. Polisi masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme pemusnahan etomidate yang berbeda dengan narkotika jenis sabu.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami dugaan jalur pasokan etomidate yang berkaitan dengan perjalanan kedua perempuan tersebut ke Malaysia. Berdasarkan paspor yang diamankan, keduanya diketahui cukup sering bepergian ke negara tersebut, dengan frekuensi sekitar sekali dalam sebulan.
“Kalau dari paspornya, memang kelihatan mereka cukup sering ke Malaysia. Informasinya sekitar sebulan sekali. Itu yang kemudian kami dalami, karena perjalanan mereka ke sana kami kaitkan dengan dugaan pengambilan etomidate,” ujar Hamid.
Penyidik juga mendalami informasi bahwa kedua tersangka tidak selalu menggunakan jalur kepulangan resmi ketika kembali dari Malaysia. Informasi tersebut ditelusuri untuk mengetahui pola perjalanan yang kemungkinan berkaitan dengan pengambilan dan peredaran etomidate.
Untuk pengembangan dugaan jaringan lintas negara, Polda Kaltara telah berkomunikasi dengan liaison officer (LO) Kepolisian Malaysia yang berada di Tarakan. Informasi awal mengenai dugaan jalur pasokan dari Malaysia telah disampaikan agar diteruskan kepada pihak kepolisian Malaysia.
“Kami sudah sampaikan informasinya ke LO Polisi Malaysia yang ada di Tarakan. Mereka sudah menerima informasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan mereka di Malaysia untuk ditindaklanjuti,” kata Hamid.
Selain mendalami jalur pasokan, penyidik mengungkap dugaan pola transaksi etomidate yang dijalankan FIK dan RVK. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per cartridge, kemudian dijual kembali dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta per cartridge.
Selisih harga penjualan tersebut disebut dibagi oleh kedua tersangka. Informasi mengenai harga pembelian, harga jual, dan pembagian hasil itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk melihat peran masing-masing dalam peredaran etomidate.
“Kalau harga ambilnya sekitar Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta per cartridge. Kemudian dijual sekitar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Selisih dari penjualan itu dibagi dua dengan temannya,” jelas Hamid.
Hamid juga mengatakan, kedua tersangka mengetahui bahwa etomidate merupakan barang yang dilarang. Keduanya diketahui sebagai pengguna setelah polisi menemukan peralatan yang berkaitan dengan penggunaan etomidate ketika melakukan penggeledahan.
“Mereka tahu barang itu dilarang, dan dari pemeriksaan juga diketahui keduanya memakai. Waktu kami lakukan penggeledahan, kami temukan alat yang digunakan. Jadi keduanya memang mengetahui dan juga sebagai pengguna,” ujarnya.
FIK dan RVK sebelumnya diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kaltara setelah turun dari speedboat Sadewa 02 di Pelabuhan Tengkayu I atau SDF, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, pada 5 September lalu.
Keduanya diketahui datang dari Tawau, Malaysia, melalui Sebatik dan berangkat dari Sebatik sekitar pukul 09.30 Wita sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tarakan.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 35 bungkus yang diduga berisi etomidate dengan berbagai kemasan. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 kemasan hazelnut bertulisan China, 17 kemasan bertulisan “THUGS”, dua kemasan di dalam tas berwarna pink, serta lima kemasan bertulisan “TOP”.
Penanganan perkara kini telah memasuki tahap I, sedangkan pengembangan dugaan jalur pasokan dari Malaysia masih dilakukan. Adapun pemusnahan barang bukti etomidate belum dilaksanakan dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak terkait.







