TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Penanganan genangan di Jalan Gajahmada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, tidak cukup hanya dengan membersihkan saluran dan menambal jalan berlubang. Aliran air perlu dipastikan tersambung dari drainase di ruas jalan provinsi hingga ke sungai agar tidak kembali tertahan akibat sedimentasi maupun saluran yang buntu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan anggaran Rp100 juta untuk pemeliharaan rutin Jalan Gajahmada pada Oktober 2026. Sementara itu, Pemerintah Kota Tarakan merencanakan normalisasi drainase di ruas yang menjadi kewenangannya, termasuk mengangkat endapan dan memastikan saluran terhubung ke pembuangan akhir.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kaltara, Erni, mengatakan penanganan jangka pendek akan difokuskan pada pembersihan saluran dan penambalan lubang jalan di sejumlah titik prioritas. “Untuk sementara waktu jangka pendeknya kita lakukan pemeliharaan rutin dulu. Mudah-mudahan nanti ke depan ini bisa kita lanjutkan lagi dengan pemeliharaan berkala,” ujar Erni.
Ia menjelaskan, anggaran Rp100 juta tersebut khusus dialokasikan untuk pemeliharaan rutin, bukan pengaspalan menyeluruh atau peningkatan badan jalan. Pekerjaan berkala masih diharapkan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Menurut Erni, sedimentasi menjadi salah satu faktor yang menghambat aliran air di kawasan tersebut. Letaknya yang berdekatan dengan laut juga membuat kondisi saluran dipengaruhi pasang surut, perpindahan sedimen, hingga sampah yang terbawa ke dalam drainase.
Pembersihan saluran tertutup akan dilakukan secara manual melalui lubang akses atau manhole. Sementara itu, bagian saluran tertentu memungkinkan penanganan menggunakan alat berat sesuai kondisi di lapangan.
Namun, penanganan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi. Jalan Gajahmada merupakan jalan provinsi, sedangkan Jalan Cendrawasih berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tarakan. Keduanya perlu ditangani secara terkoordinasi agar aliran air tidak kembali terhambat pada saluran yang berbeda kewenangan.
“Yang jelas begini, di drainase di kota itu juga terjadi sedimentasi. Jadi sebenarnya pembersihan itu harusnya secara sama-sama dilakukan. Jadi jangan cuma provinsi. Kalau bisa kota juga melakukan pembersihan drainasenya, supaya aliran ini lancar,” katanya.
Erni juga menyebut aktivitas laundry sebagai salah satu kemungkinan yang memengaruhi kondisi saluran. Meski demikian, ia menegaskan sedimentasi turut terjadi pada drainase di wilayah kota sehingga pembersihan perlu dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tarakan, Syahrun, mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan rencana normalisasi drainase. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi saluran di ruas jalan provinsi agar penggalian di wilayah kota tidak berakhir pada saluran yang masih buntu.
“Dari provinsi harus menormalisasi dulu. Karena kalau kita normalisasi sekarang, airnya tidak akan keluar. Di dalam Jalan Gajahmada masih buntu. Kalau Jalan Gajahmada sudah dinormalisasi, kita akan ikut menggali,” kata Syahrun.
Menurut dia, sebagian saluran yang telah dibangun memiliki panjang lebih dari 100 meter. Akan tetapi, sedimentasi diperkirakan mencapai sekitar 80 sentimeter sehingga mengurangi kapasitas saluran dalam menampung dan mengalirkan air.
“Ini sebenarnya drainase sudah lama. Kemarin sudah dipasang sekitar 100 meter lebih, cuma sedimentasinya sudah hampir 80 sentimeter. Kalau kita gali di sana, airnya bisa lancar,” ujarnya.
Normalisasi lanjutan diperkirakan perlu menjangkau lebih dari 100 meter hingga ke sungai. Kedalaman saluran dapat mencapai sekitar 1,2 meter, tetapi ukuran tersebut masih berupa perkiraan dan harus disesuaikan dengan kondisi elevasi serta kemiringan saluran di lapangan.
Syahrun menegaskan, penggalian harus memperhitungkan kemiringan agar air dapat mengalir secara alami menuju pembuangan akhir. Jika saluran tidak tersambung hingga ke ujung, pekerjaan normalisasi berisiko tidak menyelesaikan persoalan genangan.
“Kalau kita menggali, harus melihat kemiringannya juga. Air harus bisa mengalir sampai ke pembuangan akhir. Kalau tidak sampai ke ujung, airnya tidak akan mengalir,” katanya.
Selain mengangkat sedimentasi, pemerintah kota juga akan memeriksa kondisi saluran penghubung atau crossing. Bagian yang terlalu sempit maupun tertutup endapan berpotensi menghambat aliran air dari satu sisi ke sisi lainnya. Pembukaan atau pelebaran saluran dapat dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.
Syahrun mengatakan, normalisasi juga harus memperhatikan bangunan yang berada di sekitar drainase. Pemeriksaan diperlukan sebelum penggalian dilakukan lebih dalam untuk mengantisipasi kemungkinan tanah di sisi saluran terkikis dan berdampak pada fondasi rumah warga.
“Ini juga kita cek dulu bangunan-bangunan di sini. Jangan sampai ketika kita menggali terlalu dalam, fondasi rumah warga tergantung. Itu yang harus kita pikirkan juga,” ujarnya.
Terkait pembiayaan, Syahrun menyebut kebutuhan anggaran normalisasi dari pemerintah kota masih dalam tahap perhitungan. Pihaknya perlu mengetahui kedalaman saluran pada bagian jalan provinsi terlebih dahulu sebelum menentukan ukuran dan kedalaman penggalian di wilayah kota.
“Kita belum tahu anggarannya, masih disusun. Kita juga harus melihat kedalaman saluran di bagian provinsi. Kalau di sana lebih dalam, saluran di sini harus menyesuaikan supaya airnya bisa mengalir,” katanya.
Koordinasi kedua pemerintah menjadi penting agar pekerjaan tidak dilakukan secara terpisah tanpa memperhatikan keterhubungan saluran. Dengan normalisasi yang terencana dari Jalan Gajahmada hingga sungai, kapasitas drainase diharapkan kembali optimal sehingga genangan di kawasan Karang Anyar Pantai dapat ditangani secara lebih menyeluruh.






