MALINAU, Teraskaltara.id–Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengungkap transaksi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Malinau, Minggu (5/2) dini hari. Operasi tersebut mengamankan 3 pelaku. Salah satu diantara mereka adalah bandar narkoba.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian penangkapan berlangsung pada pukul 3.30 Wita. Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jalan Amd. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.
Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 poket dan uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Pada saat penangkapan Tim juga melakukan pengembangan kasus.
Pada pukul 3.50 Wita saudara LH (korban) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi, saat itulah Tim bergegas melakukan penangkapan. Menurut Kapolres, saat terjadi penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, Tim segera melakukan tindakan, dengan tembakan peringatan kepada pelaku namun tidak dihiraukan. Pelaku malah mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltra menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian itu Brigpol W terjatuh dan saat itu LH tertembak. Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban ke RSUD Malinau. Namun korban tak dapat diselamatkan.
Sementara itu, penanganan lebih lanjut diserahkan unit Intel Resmob pada Satresnarkoba Polres Malinau. (tk02*/)