MALINAU, Teraskaltara.id–Kejaksaan Negeri Malinau mengeksekusi atau mengirimkan 10 narapidana ke LP Kelas II A Tarakan pada hari Kamis, (9/2) pukul 09.00 Wita. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan speedboat dari Pelabuhan Malinau.
Untuk pengamanan selama perjalanan, pihak kejaksaan bekerja sama dengan Polres Malinau melakukan pengawalan hingga tahanan tiba di Lapas Tarakan.
“Dalam melaksanaan eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan koordinasi dengan Polres Malinau, mengenai tempat dan rute pengamanan,” ungkap Kajari Malinau, Daniel Martua Hutagalung.
Pada pukul 12.45 Wita petugas pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, telah melakukan registrasi dan menerima penyerahan narapidana dari Kejaksaan Negeri Malinau sebanyak 10 (sepuluh) orang, dalam keadaan lengkap dan sehat dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan untuk menjalani hukuman masing-masing berdasarkan putusan Pengadilan. Sebagian besar narapidana yang dipenjara tersebut adalah narapidana narkotika. (Tk2)