Agar Perlindungan Tak Salah Alamat

Petugas mendata warga saat verifikasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Surabaya, Jawa Timur belum lama ini. Pemkot Surabaya memperkuat validasi data agar bantuan sosial tepat sasaran. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

TERASKALTARA.ID, SURABAYA. 06/10 (ANTARA) – Ada ironi dalam sistem perlindungan sosial kita. Warga yang secara kasatmata membutuhkan uluran tangan justru bisa tersingkir hanya karena sebuah angka di atas kertas.

Sebaliknya, mereka yang secara administratif memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima, meski roda hidupnya telah membaik.

Kota Surabaya, Jawa Timur sedang berhadapan dengan persoalan itu. Program Perlindungan Sosial Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga. Pada saat yang sama, proses pemutakhiran menemukan 219 ribu warga tidak ditemukan dan sekitar 26 ribu warga tercatat telah meninggal.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan terbesar dalam perlindungan sosial bukan sekadar membangun sistem digital, melainkan memastikan sistem itu mengenali manusia yang sesungguhnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Surabaya pada Maret 2025 sebanyak 105,09 ribu orang atau 3,56 persen penduduk. Angka itu terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi kemiskinan tidak pernah berhenti bergerak.

Ada keluarga yang naik kelas, ada yang jatuh kembali, dan ada kelompok rentan yang berada sedikit di atas garis kemiskinan namun sangat mudah kembali ke bawahnya.

Karena itu, basis data perlindungan sosial tidak bisa dibaca sebagai daftar orang miskin semata. Ia adalah peta tentang siapa yang membutuhkan perlindungan negara, siapa yang sedang rentan, dan siapa yang telah mampu keluar dari ketergantungan bantuan.

Angka dan wajah

Di sinilah kasus kepemilikan kendaraan menjadi pelajaran penting. Petugas menemukan warga dengan kondisi rumah dan sosial ekonomi yang menunjukkan kebutuhan bantuan, tetapi sistem mencatat kepemilikan mobil.

Setelah ditelusuri, kendaraan itu ternyata terkait status pekerjaan sebagai pengemudi dan pencatatan STNK atas nama yang bersangkutan. Dalam kasus lain, KTP warga disebut dipinjam untuk mencatat kepemilikan kendaraan.

Masalah semacam itu menunjukkan kelemahan mendasar apabila data administratif dianggap sebagai cermin sempurna kondisi sosial. Sebuah NIK memang menunjukkan identitas seseorang. Sebuah STNK menunjukkan nama pemilik yang tercatat.

Namun, keduanya belum tentu menjelaskan siapa yang sesungguhnya menikmati aset, siapa yang menanggung biaya hidup, dan bagaimana kemampuan ekonomi sebuah keluarga.

Data tetap penting. Bahkan sangat penting. Tanpa data, bantuan mudah berubah menjadi perkiraan, kedekatan, atau sekadar siapa yang lebih dahulu mengajukan. Namun, data yang tidak diperiksa justru dapat menghasilkan ketidakadilan dengan wajah yang sangat rapi karena kesalahannya tersembunyi di balik angka dan sistem.

Surabaya karena itu mengambil langkah yang menarik dengan mempertemukan data digital dan pengetahuan warga melalui musyawarah. Penentuan prioritas penerima tidak semata-mata didasarkan pada desil, tetapi dibahas bersama di tingkat lingkungan dengan melibatkan perangkat pemerintah dan warga. Dalam skema itu, kondisi nyata tetangga menjadi bagian dari proses verifikasi.

Langkah tersebut memiliki kekuatan yang tidak dimiliki mesin. Warga mengenal lansia yang tinggal sendirian, mengetahui keluarga yang baru kehilangan pekerjaan, dan memahami perubahan kondisi sebuah rumah yang mungkin belum tercermin dalam basis data.

Pemerintah memiliki sistem, sedangkan masyarakat memiliki konteks. Perlindungan sosial yang baik membutuhkan keduanya.

Tetapi musyawarah warga juga bukan tanpa risiko. Pengetahuan lingkungan dapat membantu menemukan kesalahan, tetapi juga dapat melahirkan stigma, prasangka, atau penilaian berdasarkan kedekatan personal.

Karena itu, keputusan warga semestinya menjadi lapisan verifikasi, bukan pengganti seluruh mekanisme administrasi dan penilaian yang objektif.

Musyawarah

Musyawarah akan bernilai apabila hasilnya dapat ditelusuri, diuji, dan disanggah. Surabaya sebenarnya sudah memiliki fondasi ke arah itu.

Dinas Sosial memberi ruang pengajuan sanggah bagi warga yang dinilai tidak layak berdasarkan data, tetapi secara faktual membutuhkan bantuan. Bukti seperti kondisi rumah dapat digunakan untuk memperbarui informasi dalam sistem.

Mekanisme sanggah penting karena orang miskin tidak selalu memiliki kemampuan mengoreksi data pemerintah. Ironisnya, warga yang paling membutuhkan bantuan sering kali justru memiliki akses digital paling terbatas.

Temuan seorang lansia yang memerlukan bantuan petugas untuk mengajukan sanggah memperlihatkan bahwa digitalisasi tanpa pendampingan dapat menciptakan bentuk baru dari ketimpangan.

Di sinilah ukuran keberhasilan Perlinsos Digital perlu diperluas. Bukan hanya berapa banyak kepala keluarga berhasil didaftarkan, melainkan berapa banyak kesalahan berhasil diperbaiki, berapa banyak warga rentan yang sebelumnya terlewat kemudian ditemukan, seberapa cepat keberatan diselesaikan, serta berapa lama sebuah perubahan kondisi ekonomi tercermin dalam sistem.

Pemerintah pusat sendiri menempatkan digitalisasi perlindungan sosial sebagai agenda besar. Hingga September 2026, program tersebut telah diperluas ke 258 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan sistem tersebut menjangkau 50 juta warga miskin dan mulai diterapkan secara nasional pada Oktober 2026.

Dalam perkembangannya, pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan data untuk program sosial lain, tidak berhenti pada bantuan pangan atau bantuan tunai.

Artinya, persoalan yang sedang diuji Surabaya sesungguhnya adalah gambaran kecil dari pekerjaan nasional. Semakin banyak program dikaitkan dengan satu ekosistem data, semakin besar pula konsekuensi ketika data salah.

Kesalahan tidak lagi berhenti pada satu jenis bantuan. Ia bisa merembet ke pendidikan, kesehatan, subsidi, hingga program pemberdayaan.

Karena itu, integrasi data harus diikuti integritas data. Setiap perubahan kepemilikan aset, status pekerjaan, domisili, anggota keluarga, hingga kematian perlu memiliki mekanisme pembaruan yang jelas.

Tidak cukup hanya menghubungkan banyak basis data. Pemerintah juga perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika data yang terhubung ternyata saling bertentangan.

Bacaan Lainnya

Menuju kemandirian

Ada satu hal lain yang tidak boleh hilang dari pembicaraan tentang Perlinsos, yaitu tujuan akhirnya. Perlindungan sosial tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima bantuan hari ini. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah bantuan diterima.

Penduduk miskin Surabaya memang tinggal 3,56 persen berdasarkan data BPS 2025. Namun angka itu tetap berarti lebih dari seratus ribu orang.

Di balik statistik tersebut ada lansia, pekerja informal, keluarga dengan pendapatan tidak tetap, penyandang kebutuhan khusus, serta rumah tangga yang mungkin tidak miskin menurut sebuah indikator tetapi sangat rentan terhadap kehilangan pekerjaan atau kenaikan biaya hidup.

Maka, data perlindungan sosial semestinya tidak hanya menjadi alat untuk membagikan bantuan, tetapi juga menjadi pintu masuk menuju kemandirian. Setelah keluarga menerima bantuan pangan, misalnya, pemerintah perlu mengetahui apakah ada anggota keluarga yang dapat masuk pelatihan kerja.

Bila anak menerima dukungan pendidikan, perlu dilihat apakah hambatan lain masih membuatnya berisiko putus sekolah. Bila keluarga memperoleh dukungan kesehatan, perlu dipastikan apakah persoalan tempat tinggal, sanitasi, atau penghasilan turut menghambat perbaikan kesejahteraan.

Pendekatan semacam itu membuat Perlinsos tidak berhenti sebagai mesin distribusi. Ia berubah menjadi sistem navigasi sosial yang membantu pemerintah mengetahui kapan harus memberi bantuan, kapan harus mengurangi intervensi, dan kapan harus mengalihkan dukungan dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan.

Surabaya mempunyai modal sosial untuk mengembangkan model itu. Balai RW, RT, kader, pendamping sosial, ASN, hingga perangkat kelurahan berada cukup dekat dengan kehidupan warga.

Infrastruktur tersebut dapat menjadi lapisan pemutakhiran yang hidup, asalkan tidak berubah menjadi ruang penghakiman terhadap warga dan tetap menjunjung perlindungan data pribadi.

Kunci berikutnya adalah transparansi. Warga perlu mengetahui mengapa dirinya masuk atau tidak masuk kategori penerima, bagaimana memperbaiki data, kepada siapa keberatan disampaikan, serta kapan hasil sanggah ditindaklanjuti.

Ketidakjelasan proses mudah melahirkan kecurigaan, sementara keterbukaan dapat mengubah bantuan dari sumber kecemburuan menjadi kesepakatan sosial.

Pada titik itu, peringatan agar warga tidak meminjamkan KTP bukan sekadar imbauan administratif. Ia adalah bagian dari pendidikan kewargaan bahwa identitas kependudukan memiliki konsekuensi panjang. Kesalahan pencatatan satu kendaraan mungkin tampak sederhana, tetapi bisa mengubah posisi seseorang dalam sistem perlindungan sosial.

Perlinsos yang baik bukan tentang seberapa canggih pemerintah membaca data. Ukurannya justru lebih sederhana. Apakah negara mampu menemukan mereka yang benar-benar membutuhkan, tidak salah menilai mereka yang sudah berubah, dan memberi jalan keluar agar bantuan tidak menjadi ketergantungan.

Data boleh menjadi pintu masuk. Namun yang harus ditemukan di balik setiap data tetaplah manusia.

(T.A052//H-DDN/H-DDN) 06-10-2026 07:51:15 – Kesra – Surabaya

Oleh Abdul Hakim
Editor : Dadan Ramdani

Pos terkait