Terseret Kasus Korupsi, Kades di Malinau Terancam Bui 5 Tahun

Rapat koordinasi oleh kejaksaan negeri malinau, kalimantan utara
Rapat koordinasi oleh Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Long Titi, Reki Marten alias Petrus dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sidang yang menjerat Kades Malinau dengan agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (25/4/2022).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intel,
Slamet Riyono menuturkan terdakwa kasus dugaan korupsi ADD Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu dilakukan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

 

Baca juga : Terduga Pelaku Pencabulan di Malinau Terancam Lebaran di Ruang Tahanan

 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan primair.

Dengan pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

“Kasus ini menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp349.655.958. Kami menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, ditambah denda Rp200 juta. Kami juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia, Selasa (26/4/2022).

 

Jika tidak denda Rp200 juta tidak dibayar, JPU menuntut agar terdakwa mengganti denda dengan menambah hukuman 1 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.349.655.958.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa Kades Long Titi dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terdakwa Kades Malinau tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk uang pengganti maka terpidana dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

“Seluruh barang bukti dalam kasus ini kami minta harus tetap dilampirkan dalam berkas perkara,” terangnya.

 

Setelah pembacaan tuntutan ini, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya, Senin (9/5) pekan depan mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *