TERASKALTARA.ID, MALINAU – Status Desil 5 yang tercatat pada data sosial ekonomi Jaharah atau yang akrab disapa Acil Ijah menjadi sorotan. Perempuan berusia 60 tahun penyandang tunarungu di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, tersebut diketahui tidak tersentuh bantuan sosial dan bertahan hidup dengan mengandalkan sayur-mayur yang tumbuh di sekitar rumahnya.
Jaharah telah menetap lebih dari 40 tahun di Desa Tanjung Lapang, RT 14. Sebelumnya, ia berasal dari Desa Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penempatan Jaharah ke dalam Desil 5. Apalagi, secara kasat mata, kondisi kehidupan yang dijalaninya menunjukkan keterbatasan ekonomi.
Kepala BPS Kabupaten Malinau, Yanuar Dwi Cristyawan, menjelaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan pada satu kondisi atau satu variabel saja.
Menurutnya, penentuan desil menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dibangun dengan mengintegrasikan tiga sumber utama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). DTSEN juga diperkaya dengan data dari kementerian dan lembaga negara lainnya.
“Ada 41 variabel utama dalam pemutakhiran DTSEN, Jadi memang tidak ada patokan si A krn 1 variabel maka masuk desil 5. Tapi lebih ke 41 variabel tersebutb diolah dengan metode Proxy Mean Test sehingga dihasilkan pengelompokan 1 sampai 10,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/09).
Yanuar menjelaskan, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Masyarakat dikelompokkan mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
“Dan desil ini merupakan pengelompokan relatif antar penduduk ya mas, Jadi selain bisa naik turun, relatif dalam masyarakat jg dlihat,” kata Yanuar.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Dengan mekanisme tersebut, posisi seseorang dalam desil tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi yang terlihat pada satu waktu. Berbagai karakteristik sosial ekonomi yang tercatat dalam data menjadi bahan dalam proses pemeringkatan.
Yanuar mengatakan kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Perubahan kondisi seseorang atau keluarga dapat terjadi sewaktu-waktu.
Ada masyarakat yang meninggal dunia, memiliki anggota keluarga baru, mendapatkan pekerjaan, mengalami sakit berat, menerima warisan, mengalami kebangkrutan usaha, hingga melakukan jual beli aset.
“Kondisi-kondisi tersebut sangat mempengaruhi pemeringkatan Desil jika update dan benar2 sesuai kondisi lapangan, dengan dinamisnya kondisi masyarakat, tentu naik turun desil menjadi hal yang lumrah,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Yanuar, persoalan penting dalam DTSEN bukan hanya mengenai posisi desil, tetapi juga memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.
“Poin penting disini adalah bagaimana data yang ada di masyarakat update dan sesuai kenyataan. Itulah urgensi peran masyarakat dalam pemutakhiran DTSEN secara mandiri dibantu oleh pemerintah dengan tahapan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan apabila terdapat informasi sosial ekonomi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Pemutakhiran dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pemerintah desa atau kelurahan, pendamping PKH, maupun ketua wilayah setempat.
Selain itu, terdapat sejumlah kanal yang dapat digunakan masyarakat, yakni melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, pemerintah desa/kelurahan atau Dinas Sosial yang kemudian diinput melalui kanal SIKS-NG Kemensos, serta kanal Cek DTSEN BPS melalui dtsen-form.bps.go.id.
Data hasil pemutakhiran selanjutnya akan diproses dan diintegrasikan dengan sumber data pembaruan lainnya sebelum melalui tahapan pengolahan dan pemeringkatan. Namun, pembaruan data tidak otomatis membuat posisi desil seseorang berubah.
“Namun yang perlu dipahami mas, seperti yang tadi saya sampaikan di atas bahwa pembaruan data tidak serta-merta mengubah posisi desil seseorang atau keluarga. Posisi desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi dengan mempertimbangkan berbagai sumber data yang mutakhir dan tersedia,” terangnya.
Yanuar juga menjelaskan mengenai kewenangan BPS dalam penentuan desil. Berdasarkan amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS memiliki kewenangan dalam pengelolaan DTSEN.
“Sesuai amanah Inpres mas, BPS yang mengelola DTSEN, untuk penentuan kelompok desil 1-10 dari BPS berdasarkan data kondisi lapangan, jadi dari data lapangan dikelompokkan oleh BPS Pusat dalam pengelompokan desil 1-10,” tukasnya.
Meski BPS menentukan pengelompokan Desil 1 hingga 10, Yanuar menegaskan bahwa BPS bukan pihak yang menentukan siapa yang menerima bantuan sosial.
“BPS memang yang menentukan desil, tetapi bukan penentu kepada siapa Bansos diberikan mas,” katanya.
Menurutnya, desil dalam DTSEN juga bukan satu-satunya parameter yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial.
“Negara memiliki keterbatasan dalam memberikan bantuan, oleh karena itu disusun DTSEN untuk hal tersebut, tapi Desil pada DTSEN bukan parameter utama dalam memberikan bansos juga,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kementerian yang memiliki program bantuan sosial dapat menggunakan parameter atau variabel pendukung lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing.
“Tetapi ada parameter-parameter atau variabel-variabel pendukung lain yang dipilih oleh Kementerian-kementrian pemberi Bansos sesuai kebijakan masing-masing,” pungkasnya. (TK02)







