TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menghentikan sementara program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) speed boat rute Malinau–Tarakan mulai 6 Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kondisi anggaran subsidi tahun 2026 yang tidak mencukupi.
Adapun besaran subsidi yang diberikan sebelumnya adalah sebesar Rp 100 ribu per orang untuk penumpang speedboat.
Penghentian sementara itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 005/347/SETDA tertanggal 5 Juni 2026 tentang Pemberhentian Sementara Subsidi Speed Boat.
Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, H. Kamran Daik disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kondisi anggaran subsidi speed boat tahun 2026 serta hasil evaluasi pelaksanaan subsidi speed boat periode kuartal I tahun 2026.
“Pemberian subsidi speed boat rute Malinau ke Tarakan untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 6 Juni 2026 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” bunyi surat tersebut.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Malinau, Erly Sumiyati, membenarkan penghentian sementara program subsidi tersebut.
“Ya benar, untuk sementara waktu SOA speed dihentikan dulu sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujar Erly saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).
Meski demikian, ia menegaskan penghentian hanya berlaku pada layanan SOA speed boat tujuan Tarakan. Program subsidi transportasi lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.
“Berhenti sementara hanya untuk SOA speed saja. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pemda, penghentian sementara waktu ini terkait kondisi anggaran yang tidak mencukupi,” jelasnya.
Erly juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena subsidi transportasi untuk moda lainnya masih tersedia dan tetap melayani kebutuhan masyarakat Malinau.
“Untuk SOA udara, darat dan sungai lainnya masih aman dan masih bisa melayani masyarakat Malinau,” katanya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama ini memanfaatkan subsidi speed boat rute Malinau–Tarakan harus membayar tarif normal hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Pemkab Malinau sendiri belum menetapkan batas waktu berakhirnya penghentian sementara tersebut dan akan menyesuaikannya dengan kondisi kemampuan anggaran daerah ke depan. (*st)






