TERASKALTARA.ID, MALINAU – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Kegiatan yang dilaksanakan menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Nomor 066/SUM/KI-KALTARA/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pengisian kuesioner Monev KIP.
Wempi menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang telah hadir di Kabupaten Malinau untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait standar keterbukaan informasi publik.
“Prinsip utamanya adalah bagaimana pemerintah memberikan informasi yang benar, terbuka, dan bersumber dari data kepada masyarakat Kabupaten Malinau melalui seluruh bentuk pelayanan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/6).
Menurut Wempi, keterbukaan informasi publik sejalan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Malinau, yakni Smart Government (Saget). Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan sistem pelayanan dan informasi yang terintegrasi sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai data dan informasi melalui satu pintu.
Ia menjelaskan, berbagai informasi yang disampaikan kepada masyarakat berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lembaga vertikal yang ada di Kabupaten Malinau. Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pihak agar informasi yang disajikan benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita berharap semakin banyak kegiatan seperti ini sehingga kita bisa semakin bersinergi dalam menyajikan informasi yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Wempi juga menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu upaya penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan akses informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
“Keterbukaan informasi dapat mengurangi potensi terjadinya kecurangan atau pelanggaran karena ada ruang koreksi dari masyarakat terhadap setiap kebijakan maupun program yang dijalankan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus dibarengi dengan penyajian data yang valid dan kredibel. Di era digital saat ini, masyarakat dihadapkan pada arus informasi yang sangat cepat sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memastikan kebenaran suatu informasi.
“Harus dibedakan mana data yang benar, mana yang belum tervalidasi dan terkonfirmasi. Jangan sampai informasi yang disampaikan menjadi hoaks atau menyesatkan publik,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut, Pemkab Malinau berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin memahami standar pelayanan informasi publik yang baik, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
“Harapannya, Pemerintah Kabupaten Malinau bisa lebih atraktif, lebih inovatif, dan lebih profesional dalam memberikan informasi kepada publik, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malinau,” tutup Wempi. (*st)






