Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Cuci Mobil di Korpri Dipasang Police Line

Terduga pelaku EC (48) dan I (28), berhasil diamankan petugas.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Sebuah tempat pencucian motor dan mobil di kawasan Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, dipasang police line setelah diduga menjadi salah satu titik transaksi narkotika. Dalam operasi gabungan, polisi mengamankan dua pria dan menemukan paket kristal yang diduga sabu seberat 0,19 gram.

Temuan itu terjadi saat personel Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan patroli di sejumlah kawasan yang dianggap rawan aktivitas peredaran narkotika, Kamis (13/8/2026).

Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, penyisiran sebelumnya dilakukan di kawasan Selumit Pantai. Petugas kemudian bergerak menuju Perumahan Korpri untuk menindaklanjuti lokasi yang dianggap perlu diperiksa.

“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Perumahan Korpri,” ujar Rusli, Kamis (20/8/2026).

Di Jalan P. Aji Iskandar RT 19, petugas menemukan sebuah tempat usaha pencucian motor dan mobil. Lokasinya berada di pinggir jalan serta berdekatan dengan permukiman dan aktivitas warga.

Saat pemeriksaan dilakukan, sejumlah orang berada di lokasi. Seorang pria memilih melarikan diri ketika hendak diamankan. Sementara dua pria lainnya, yakni EC (48) dan I (28), berhasil diamankan petugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 19. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.

Polisi menyebut barang tersebut terlihat dibuang dari tangan kanan salah seorang terduga saat proses pengamanan berlangsung.

“Saat anggota melakukan pengamanan, ada satu orang yang melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan. Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” kata Rusli.

Paket kristal tersebut memiliki berat bruto 0,19 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan tes kit, barang itu menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Temuan tersebut membuat aktivitas di tempat pencucian kendaraan itu ikut didalami penyidik. Polisi memasang police line untuk mengamankan lokasi selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Tempat ini memang digunakan untuk aktivitas pencucian motor dan mobil, tetapi dari hasil pemeriksaan anggota menemukan indikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Karena itu lokasi kami pasang police line untuk kepentingan penanganan perkara,” jelas Rusli.

EC dan I bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pria yang melarikan diri masih dalam pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Orang yang melarikan diri juga masih dicari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi,” ujarnya.

Kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan patroli dan penyisiran akan terus dilakukan di kawasan yang dinilai memiliki indikasi aktivitas peredaran narkotika. Temuan di lapangan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Patroli akan tetap dilakukan di sejumlah kawasan, terutama lokasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rusli.

Pos terkait