TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang kurir narkotika di kawasan Pasar Tenguyun, Tarakan Tengah, Jumat (1/5/2026) sore. Pria berinisial N yang diduga membawa sabu seberat 49 gram itu sempat melawan petugas sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh tim Satresnarkoba Polres Tarakan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi gerak-gerik pelaku.
“Dari informasi yang kami terima, lokasi tersebut memang sering digunakan untuk transaksi. Setelah kami lakukan pemantauan, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai, sehingga langsung kami lakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo.
Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku. Namun saat hendak ditangkap, N justru mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pergumulan di lokasi.
“Yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Bahkan terjadi pergumulan dengan anggota di lapangan dan ada anggota kami yang mengalami luka ringan, namun situasi berhasil dikendalikan,” jelas Hendra.
Setelah pelaku diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 49 gram yang disembunyikan secara rapi di bawah biskuit cokelat.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 49 gram. Hasil uji awal menunjukkan positif metamfetamin,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, beberapa bungkus biskuit merek Apollo beserta kotaknya, plastik hitam, plastik berlakban kuning, serta uang tunai Rp300 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku merupakan warga Kabupaten Berau yang datang ke Tarakan atas perintah seseorang melalui komunikasi telepon untuk mengambil barang haram tersebut.
“Dia datang dari Berau ke Tarakan khusus untuk mengambil barang, kemudian rencananya akan dibawa ke Samarinda sesuai arahan dari orang yang menyuruhnya,” ungkap Hendra.
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa N merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Nunukan.
“Yang bersangkutan ini residivis dan mengaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran ke Samarinda dan Balikpapan, bahkan dengan jumlah yang lebih besar,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu.
“Untuk sekali pengantaran dia dijanjikan Rp15 juta, namun baru menerima Rp500 ribu sebagai biaya awal,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




