TERASKALTARA.ID, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan (Kutai Kartanegara) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat serta Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pengusul Hutan Adat di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan mewakili Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Perwakilan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat) Ridwanto Suma, Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan Mukhlis, Unsur Forkopimda, para Camat, Kepala Desa, Lembaga Adat, serta organisasi mitra pembangunan seperti Green of Borneo. FGD tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Cafe Syan Alun-alun Nunukan, Senin 10 Agustus 2026.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakannya, Juni Mardiansyah menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap MHA beserta wilayah kelolanya merupakan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2) UUD 1945 guna mewujudkan keadilan agraria, kelestarian hutan, dan kesejahteraan masyarakat.
”Kabupaten Nunukan adalah rumah bersama bagi keberagaman suku dan budaya. Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat,” tegas Asisten Ekonomi dan Pembangunan saat membacakan sambutan.
Untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih batas wilayah maupun perizinan, Pemkab Nunukan menekankan empat poin penting yaitu:
1. Mengedepankan musyawarah: Menjadikan dialog dan musyawarah sebagai instrumen utama penyelarasan batas wilayah.
2. Keterbukaan dan partisipasi aktif: Melibatkan seluruh elemen masyarakat adat, pemuda, perempuan, hingga pemerintah desa secara transparan.
3. Harmonisasi regulasi: Menyelaraskan pemetaan batas hutan adat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta indikatif kementerian terkait.
4. Pendampingan objektif: Mengapresiasi peran BPSKL dan mitra pendamping dalam memastikan verifikasi teknis di lapangan berjalan akurat dan presisi.
Sementara itu, perwakilan BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung target nasional penetapan status Hutan Adat seluas 1,4 juta hektar. Target tersebut bagian dari kontribusi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.
”Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan road map penanganan tahun 2025–2029. Melalui FGD dan verifikasi lapangan ini, kita bersama-sama melengkapi dokumen persyaratan serta menyelesaikan dinamika wilayah agar proses verifikasi teknis hingga penetapan dapat berjalan lancar,” ujar Mukhlis.
Senada dengan hal tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara menegaskan kesiapannya untuk terus memfasilitasi dan mengawal hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah Kalimantan Utara. Berdasarkan data daerah, terdapat potensi MHA yang tersebar di belasan desa dan kecamatan dengan total luas indikatif mencapai ratusan ribu hektar yang saat ini masuk dalam tahap validasi dan verifikasi teknis.
Rangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan peninjauan dan verifikasi faktual ke titik-titik lokasi pengusulan Hutan Adat oleh tim gabungan guna menyepakati batas wilayah dan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.
(PROKOPIM)







