DPC Peradi Tarakan Segera Gelar Muscab ke I

Rapat pengurus DPC Peradi Kota Tarakan, terkait persiapan Muscab Peradi ke I Kota Tarakan, Kamis (18/4/2024).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Tarakan akan melakukan musyarawah cabang (muscab) untuk memilih calon Ketua DPC Peradi Kota Tarakan, 27 April mendatang.

 

Sejumlah persiapan sudah dilakukan, pada rapat yang digelar Kamis (18/4/2024) siang tadi sudah memastikan kesiapan pelaksanaan muscab mencapai 80 persen.

 

Ketua Panitia Muscab Peradi ke I Kota Tarakan, Agustan mengatakan persiapan dan kesiapan panitia untuk melaksanakan agenda kegiatan Muscab sudah hampir rampung.

 

“Kami membentuk steering committee (SC), sudah dipersiapkan organisasi komitenya termasuk materi nanti yang akan kami bahas,” katanya.

 

Agustan menyebutkan beberapa nama calon ketua sudah mencuat. Ada 3 calon kandidat nantinya, Rabshody Roestam kemudian Darwis Manurung dan Alpian. Darwis Manurung merupakan incumbent dan sudah menjabat sebagai Ketua Peradi Tarakan periode Tahun 2019-2024, sedangkan Rabshody Roestam salah satu pengacara senior di Tarakan.

 

“DPC Peradi Tarakan membawahi 4 kabupaten dan 1 kota di Kaltara,” tuturnya.

 

Pola muscab memilih ketua nanti, dengan nama lebih dari satu maka akan dilakukan pemilihan menggunakan sistem voting. Lain halnya jika nanti pada saat pelaksanaan ada satu nama yang disepakati, maka pola akan menjadi aklamasi.

 

Sebelum maju sebagai kandidat, para calon juga akan menyampaikan visi dan misi untuk mengembangkan organisasi yang dipimpin pengacara kondang Otto Hasibuan ini di Kaltara.

 

“Setiap DPC ada Ketua, Sekretaris dan Pengurus yang lain. Jadi, yang memilih ini di Kaltara ada 17 orang pengacara yang tergabung dalam Peradi Tarakan. Sebenarnya kami sudah rancang beberapa waktu lalu, tetapi karena masih bulan Ramadhan, jadi pelaksanaannya kami undur di April ini,” tandasnya.

 

Ia tambahkan, seluruh anggota Peradi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah teregistrasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Syarat untuk menjadi anggota Peradi juga lebih selektif, harus sudah mendapatkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

 

“Persyaratan yang selektif ini yang mendasari Peradi merupakan organisasi pengacara profesional,” tegasnya. (saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan