TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kejaksaan Negeri Malinau melakukan penggeledahan di Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Malinau pada Selasa (20/5). Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dermaga atau ponton pelabuhan speedboat senilai Rp1,8 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Malinau menyita satu dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malinau, Bangkit B., membenarkan adanya penyitaan dokumen saat proses penggeledahan.
“Benar, saat penggeledahan kami dari tim penyidik mengamankan satu dokumen di Kantor PBJ yang berkaitan dengan proyek pembangunan pelabuhan speedboat,” ujar Bangkit saat dikonfirmasi, Selasa malam (5/25).
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ, Toto, juga membenarkan bahwa pihak Kejari Malinau telah melakukan penggeledahan di kantornya. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat kooperatif. Apa pun data yang diminta, kami siap berikan, baik saat pemeriksaan di kantor Kejaksaan maupun saat penggeledahan,” jelas Toto saat dihubungi Teraskaltara.id melalui pesan WhatsApp.
Toto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dengan staf untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Besok kami akan konsolidasi dengan staf. Intinya, kami mendukung sepenuhnya tugas teman-teman dari Kejaksaan,” pungkasnya. (tk01/wh)