TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau resmi menetapkan status tanggap darurat banjir selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Selasa (21/5/2025). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Stevanus, menyusul terus meningkatnya dampak banjir di sejumlah wilayah.
Menurut Sekda Ernes, keputusan ini diambil setelah Pemkab Malinau melakukan kajian menyeluruh terhadap perkembangan banjir yang tidak kunjung surut meski tidak disertai pasang besar di sungai.
“Dari hasil kunjungan lapangan Bapak Bupati dan tim, kami menyimpulkan bahwa cakupan banjir ini sudah memenuhi kriteria untuk penetapan tanggap darurat. Lima kecamatan terdampak secara signifikan, yaitu Mentarang, Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, Malinau Kota, dan Malinau Utara,” ujar Ernes.
Ia menjelaskan bahwa banjir telah mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk layanan publik seperti sekolah dan kantor pemerintahan yang tidak bisa beroperasi. Selain itu, meski belum ditemukan kerusakan fisik berat secara langsung, potensi kerusakan jangka panjang pada infrastruktur seperti jalan dan lahan pertanian tetap ada.
Sebagai respons cepat, Pemkab Malinau mendirikan sejumlah titik dapur umum untuk membantu warga terdampak. Titik-titik tersebut berada di Desa Sentaban (melayani daerah Malkenipe dan Longbila), kantor desa Malinau Hulu, kantor desa Tanjung Lapang (RT 14), kantor Camat Malinau Kota, dan di RT 6 dekat Gereja GKPI Malinau Utara.
“Selain dapur umum, kami juga akan menyalurkan bantuan kepada warga yang tidak bisa menjangkau dapur tersebut, berdasarkan laporan dari RT, desa, dan camat,” jelasnya.
Sekda Ernes juga menyampaikan bahwa bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan segera tiba. Bantuan tersebut akan difokuskan kepada warga yang harus mengungsi, seperti tilam dan kebutuhan dasar lainnya.
Mengenai aktivitas pegawai pemerintahan yang terdampak banjir, Pemkab telah memberikan kebijakan agar pegawai yang tidak dapat masuk kantor karena kondisi rumahnya dapat melapor ke instansi masing-masing untuk mendapat dispensasi.
“Kami tidak memberikan dispensasi otomatis, tapi pegawai harus melapor agar tercatat dan bisa diberikan izin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam penanganan tanggap darurat ini, Pemkab Malinau juga melibatkan puskesmas dan pustu di tiap kecamatan untuk mendirikan posko kesehatan di titik pengungsian.
“Kita tidak hanya fokus pada bantuan logistik, tapi juga kesehatan masyarakat yang terdampak. Tim kesehatan sudah kami minta untuk bersiaga di posko-posko,” pungkasnya .