TERASKALTARA.ID, MALINAU – Di tengah proses verifikasi usulan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan RI, wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu justru dihadapkan pada ancaman izin perkebunan kelapa sawit.
Tim verifikasi lapangan menemukan adanya izin lokasi perkebunan sawit milik PT Anea Agro Nusantara yang berada hampir di seluruh wilayah yang diusulkan masyarakat sebagai bagian dari hutan adat.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam proses verifikasi usulan hutan adat Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau.
Penanggung jawab verifikasi lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo mengatakan, keberadaan izin sawit memunculkan keresahan di tengah masyarakat adat yang selama ini hidup bergantung pada hutan.
“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Anea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di desa Punan Long Adiu,” ujarnya saat pemaparan hasil verifikasi, Senin (25/5/2026).
Menurut Adi, masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit tersebut. Penolakan itu juga telah disampaikan secara resmi kepada tim verifikasi melalui surat Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026.
“Teman-teman di desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” katanya.
Ia menegaskan, sikap masyarakat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi tim verifikasi sebelum rekomendasi disampaikan kepada kementerian.
“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan RI menegaskan kawasan hutan adat tidak boleh digunakan untuk perkebunan sawit. Ketentuan itu disampaikan Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho usai kegiatan Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau.
Menurutnya, kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat harus benar-benar masih berupa kawasan berhutan dan tidak boleh terdapat tanaman sawit maupun kepemilikan pribadi.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pras itu menegaskan, apabila dalam peta usulan hutan adat ditemukan area sawit, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan hutan adat.
“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf (f).
Sementara itu, rencana investasi perkebunan sawit PT Anea Agro Nusantara sebelumnya juga telah dibahas belum ada satu bulan yang lalu dalam kegiatan Konsultasi Publik penyusunan AMDAL pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Pemda Malinau menegaskan membuka peluang investasi, namun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
Terkait dengan perkembangan terkini, pada, Sabtu (23/5/2026), Kantor ATR/BPN Malinau melakukan peninjauan lokasi dalam rangka penyusunan teknis pertanahan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Analis Hukum Pertanahan di Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama Tim Pertimbangan Teknis (PTP).
Peninjauan lokasi dilakukan pada kegiatan PKKPR Berusaha milik PT. Alnea Agro Nusantara yang berlokasi di Desa Punan Gong Solok, Batu Kajang, Punan Setarap, Setulang, Sesua, Sentaban, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, Lidung Kemenci, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, dan Kecamatan Mentarang.
Disisi lain, bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga identitas budaya dan ruang hidup. Aktivitas berburu, meramu, berladang hingga pemanfaatan gaharu, damar, rotan dan tanaman obat tradisional masih menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.
Tim verifikasi hutan adat juga menilai hubungan masyarakat dengan hutan bersifat turun-temurun dan permanen. Pengetahuan adat dan kearifan lokal diyakini akan hilang apabila hutan rusak atau beralih fungsi.
“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutup Adi. (*st/tk01)






