TERASKALTARA.ID, SURABAYA. 25/9 (ANTARA) – Ada masalah yang tak pernah sampai ke meja kerja pemerintah. Kemiskinan tak selalu mengetuk pintu kantor dinas, anak berisiko stunting tak datang membawa berkas, dan lansia yang hidup sebatang kara acap kali tak tahu harus mengadu ke mana.
Begitu pula keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Mereka belum tentu memiliki pengetahuan atau keberanian untuk mengakses berbagai program bantuan.
Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor di Balai RW mulai Oktober 2026 menjadi langkah yang sangat menarik untuk dicermati.
Kebijakan tersebut bukan semata-mata soal memindahkan tempat duduk pegawai dari kantor perangkat daerah ke ruang masyarakat. Lebih penting dari itu, pemerintah sedang mengubah titik awal pelayanan, dari menunggu warga datang menjadi pemerintah yang mendatangi persoalan.
Dalam arahannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran pemerintah kota tidak menjadikan Balai RW hanya sebagai lokasi pelayanan administrasi kependudukan.
ASN dari berbagai perangkat daerah diminta menjadi pengampu wilayah dan ikut mengawal persoalan kemiskinan, stunting, gizi buruk, pengangguran, hingga ketidaksesuaian data bantuan sosial. Targetnya bukan sekadar kehadiran petugas, melainkan penyelesaian persoalan warga.
Gagasan ini sebenarnya bukan muncul tiba-tiba. Surabaya sejak beberapa tahun lalu telah mengembangkan pelayanan berbasis Balai RW. Pada 2023 tercatat bahwa konsep pelayanan di Balai RW telah digunakan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan dukungan digitalisasi. Pada 2024, pelayanan kesehatan juga diperluas ke Balai RW, dengan konsep satu RW satu tenaga kesehatan.
Bahkan, pola kerja di luar kantor tersebut pernah disebut sebagai salah satu inovasi Surabaya dalam reformasi birokrasi. Artinya, kebijakan terbaru dapat dipandang sebagai tahap berikutnya, ketika fungsi Balai RW diperluas dari tempat pelayanan menjadi simpul kerja pemerintah.
Perubahan itu penting karena jarak administratif sering kali berbeda dengan jarak sosial. Sebuah keluarga mungkin hanya berjarak beberapa kilometer dari kantor pemerintahan, tetapi tetap jauh dari layanan publik karena tidak memahami prosedur, tidak memiliki dokumen lengkap, atau tidak mengetahui bahwa dirinya berhak memperoleh intervensi tertentu. Di Balai RW, jarak tersebut semestinya dipangkas.
Namun, kedekatan fisik bukan jaminan keberhasilan. ASN yang hadir setiap hari di tengah warga tetapi hanya menunggu permohonan administrasi sesungguhnya belum mengubah cara kerja birokrasi. Balai RW akan berarti apabila keberadaan aparatur menghasilkan perubahan pada kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawab wilayah itu.
Data berbicara
Tantangan terbesar kebijakan ini justru ada pada data. Pemerintah bisa dekat dengan warga, tetapi jika dasar intervensinya keliru, kedekatan itu belum tentu menghasilkan kebijakan yang tepat.
Surabaya menghadapi persoalan tersebut dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Hingga awal September 2026, Dinas Sosial Surabaya mencatat sekitar 3.283 keluhan terkait ketidaksesuaian data desil dengan kondisi sosial ekonomi warga. Keluhan yang masuk melalui berbagai kanal ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, kemudian hasilnya diusulkan kepada pemerintah pusat untuk pemutakhiran.
Pada triwulan III 2026, dari 3.283 aduan melalui mekanisme sanggahan, sebanyak 345 data mengalami kenaikan desil, 1.845 mengalami penurunan, dan 1.093 tetap. Dinsos Surabaya melakukan verifikasi dan mengusulkan pemutakhiran, sedangkan proses akhir penentuan dan pemeringkatan desil menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Angka itu menunjukkan satu hal penting. Kemiskinan adalah kondisi yang bergerak, sedangkan data administratif memiliki waktu pembaruan. Keluarga yang hari ini kehilangan pekerjaan bisa berbeda dengan keluarga yang dicatat beberapa bulan sebelumnya.
Penghasilan dapat berubah, anggota keluarga bertambah, rumah berpindah, atau seseorang yang sebelumnya bekerja tiba-tiba menjadi penanggung jawab anggota keluarga yang sakit.
Karena itu, data tidak boleh diperlakukan seperti keputusan yang tidak dapat dikoreksi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin Surabaya pada Maret 2025 sebesar 3,56 persen atau sebanyak 105,09 ribu jiwa. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan tingkat kemiskinan pada 2026 kembali turun menjadi 3,48 persen. Di bidang kesehatan, Pemkot Surabaya melaporkan prevalensi stunting pada 2025 mencapai 0,59 persen.
Angka kemiskinan dan stunting tersebut memang menunjukkan capaian, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa statistik kota tidak otomatis menggambarkan setiap keluarga. Rata-rata yang membaik tidak boleh membuat pemerintah luput dari kasus yang tersembunyi.
Di sinilah ASN pengampu RW seharusnya bekerja seperti pengelola kasus, bukan sekadar petugas pelayanan. Satu keluarga yang ditemukan menghadapi kemiskinan tidak cukup hanya diberi bantuan.
Pemerintah perlu melihat apakah masalahnya berkaitan dengan pengangguran, pendidikan, kesehatan, hunian, dokumen kependudukan, pola pengasuhan, atau keterbatasan akses terhadap layanan.
Pendekatan semacam itu memungkinkan intervensi yang lebih terhubung. Keluarga tidak dipindahkan dari satu meja ke meja lain, tetapi ditangani sebagai satu persoalan yang memerlukan kerja lintas perangkat daerah.
Ukur Hasil
Ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada berapa banyak ASN yang hadir di Balai RW, berapa kali rapat digelar, atau berapa laporan yang dibuat. Ukuran sesungguhnya berada pada perubahan yang dapat dirasakan warga.
Apakah keluarga miskin yang ditemukan pemerintah memperoleh pekerjaan atau peningkatan pendapatan? Apakah anak yang berisiko stunting mendapatkan pendampingan gizi dan kesehatan secara berkelanjutan? Apakah lansia sebatang kara terhubung dengan layanan sosial dan kesehatan? Apakah rumah yang tidak layak huni mendapat penanganan? Apakah anak dari keluarga rentan tetap bersekolah?
Pertanyaan semacam itulah yang seharusnya menjadi indikator kerja ASN pengampu wilayah.
Pemerintah kota juga perlu berhati-hati agar verifikasi berbasis warga tidak berubah menjadi ruang penghakiman sosial. Partisipasi RT dan RW memang penting untuk membaca kondisi nyata, tetapi informasi mengenai pendapatan, kesehatan, kondisi keluarga, dan kelayakan menerima bantuan tetap harus dikelola secara tertib.
Musyawarah warga semestinya menjadi mekanisme koreksi data, bukan forum untuk membuka seluruh persoalan pribadi sebuah keluarga.
Di sisi lain, kebijakan ini perlu memanfaatkan teknologi secara lebih serius. Pemkot Surabaya sendiri pada September 2026 menekankan bahwa perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) harus mendorong ASN menjadi lebih adaptif, sementara pekerjaan rutin dan administratif dapat dibantu teknologi agar aparatur lebih fokus pada kepemimpinan, komunikasi, empati, dan pengambilan keputusan.
Di sinilah dua gagasan tersebut bertemu. Balai RW memberikan mata dan telinga bagi pemerintah, sedangkan teknologi membantu pemerintah mengolah informasi yang terkumpul.
AI dapat membantu menemukan pola, mengelompokkan persoalan, memantau tindak lanjut, dan memberi peringatan dini. Namun keputusan mengenai nasib sebuah keluarga tetap membutuhkan verifikasi manusia dan tanggung jawab pemerintah.
Model itu juga membuat kebijakan ASN berkantor di Balai RW tidak terjebak menjadi sekadar simbol kedekatan.
Setiap RW dapat memiliki peta masalah sendiri. Ada wilayah yang memerlukan perhatian lebih pada kemiskinan, wilayah lain menghadapi pengangguran, kesehatan ibu dan anak, pendidikan, hunian, atau perlindungan sosial. Dari sana, pengampu wilayah dapat memiliki target yang berbeda berdasarkan kebutuhan nyata.
Pemerintah kemudian dapat mengukur kinerja secara terbuka. Bukan siapa ASN yang paling sering hadir, melainkan wilayah mana yang persoalannya paling banyak terselesaikan dan keluarga mana yang benar-benar keluar dari kerentanan.
Balai RW dengan demikian bukan sekadar kantor yang dipindahkan. Ia dapat menjadi ruang tempat negara melihat persoalan sebelum persoalan itu berubah menjadi krisis.
Surabaya sebenarnya sudah memiliki modal sosial untuk itu. Balai RW telah menjadi titik pelayanan kesehatan, pendidikan keluarga, kegiatan sosial, dan berbagai aktivitas masyarakat. Bahkan sebelumnya seluruh RW di kota ini telah dilibatkan dalam berbagai program berbasis komunitas.
Hal yang diperlukan sekarang adalah menyatukan potensi tersebut dalam satu cara kerja yang lebih terukur. Negara yang hadir bukan negara yang paling sering terlihat di tengah warga, melainkan negara yang mampu memastikan tidak ada persoalan serius yang dibiarkan sendirian.
Oleh karena itu, tantangan terbesar dari kebijakan ini bukanlah seputar kesiapan ASN berkantor di Balai RW. Tantangan sesungguhnya adalah sejauh mana birokrasi mampu mengubah kedekatan fisik menjadi tindakan nyata, tindakan nyata menjadi penyelesaian masalah, dan penyelesaian masalah menjadi perubahan hidup bagi masyarakat.
Dari sinilah, Balai RW tak lagi sekadar tempat pemerintah hadir, melainkan ruang tempat pemerintah benar-benar bekerja dan berdampak untuk warga.
Oleh Abdul Hakim
Editor : Dadan Ramdani







