TERASKALTARA.ID, BULUNGAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp759,42 miliar yang melibatkan sektor perbankan dan perkebunan.
Kedua tersangka yakni BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), yang kini bernama PT Bank Raya Indonesia Tbk, serta TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/10/2026) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari pertama.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga persetujuan fasilitas kredit kepada PT SSP pada periode 2017 hingga 2025.
Total fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp759,42 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar, fasilitas kredit PT SSP Rp407,35 miliar, dan fasilitas kredit PMKS Rp182,5 miliar.
“Dalam proses pengajuan kredit, tim penyidik menemukan dugaan rekayasa dokumen. Kami juga mendalami sejauh mana prinsip kehati-hatian (prudential banking) diterapkan oleh oknum pihak perbankan saat menyetujui kucuran dana tersebut,” kata Samiaji.
Penyidik juga mendalami penggunaan dana setelah fasilitas kredit tersebut dicairkan. Kejati Kaltara menemukan indikasi dana yang masuk ke rekening PT SSP tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan dalam pengajuan kredit.
Sebagian dana diduga mengalir ke sejumlah perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan tersangka.
“Setelah cair, penggunaan dana menjadi fokus pendalaman kami. Ada dugaan dana tidak digunakan sesuai peruntukan, termasuk adanya aliran ke perusahaan yang diduga terafiliasi,” ujarnya.
Menurut Samiaji, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian berkaitan dengan munculnya kredit bermasalah.
Namun, Kejati Kaltara menegaskan angka Rp759,42 miliar belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Nilai tersebut merupakan total fasilitas kredit yang dikucurkan.
“Angka Rp759,42 miliar adalah total nilai fasilitas kreditnya. Mengenai kepastian nilai kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses audit dan penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Kaltara membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan, persetujuan, maupun penggunaan dana kredit tersebut.
“Penyidikan masih sangat berkembang. Jika dalam prosesnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Samiaji.







