TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah se-Kaltara dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Penguatan koordinasi dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan berbagai program prioritas pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Inspektur IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Dwi Budi Wahyuningsih usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) se-Kalimantan Utara di Ruang Laga Feratu, Kabupaten Malinau, Rabu (22/7).
Menurut Dwi, Rakor APIP se-Kaltara merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara bergiliran di masing-masing kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan (Rakornas Binwas) yang diselenggarakan pemerintah pusat. Kegiatan tersebut menjadi wadah sosialisasi berbagai kebijakan kepada pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan pelaksanaan Program Strategis Nasional.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung Program Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025. Selain melaksanakan program, pemerintah daerah juga berkewajiban melaporkan pelaksanaannya yang nantinya akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah pusat.
“Terkait dengan Program Strategis Nasional, memang ada beberapa catatan yang terjadi di daerah. Seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maupun Program Tiga Juta Rumah. Masing-masing sudah diberikan kewenangan sesuai regulasi, hanya saja sosialisasi dan keterkoordinasian antara pelaksana program dengan para pemangku kepentingan di wilayah masih perlu diperkuat,” ujarnya saat diwawancarai usai memberi materi pada Rakor APIP di Malinau.
Menurutnya, pemerintah pusat selama ini telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan serta secara intens menerbitkan berbagai surat edaran guna memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap Program Strategis Nasional. Namun demikian, koordinasi di tingkat daerah tetap menjadi hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan.
Oleh karena itu, APIP memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sebagaimana mestinya. Tidak hanya melakukan pengawasan, APIP juga dituntut mampu melakukan deteksi dini terhadap berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program.
“Peran Inspektorat salah satunya adalah memonitor dan memastikan apakah semua program itu bisa berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan program,” katanya.
Dwi menambahkan, Inspektorat di daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi secara internal terhadap pelaksanaan enam Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan sesuai surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas. Selain itu, Inspektorat harus mampu mengidentifikasi indikator-indikator yang masih lemah untuk kemudian memperkuat koordinasi internal di lingkungan pemerintah daerah.
“Inspektorat harus bisa mengevaluasi indikator apa yang masih lemah dan memperkuat koordinasi internal di lingkungan pemerintah daerah untuk mengonsolidasikan pelaksanaan Program Strategis Nasional yang masih lemah. Itu memang peran Inspektorat dalam upaya mendeteksi dini sekaligus memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan yang seharusnya,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dwi juga mengapresiasi kekompakan dan respons cepat Inspektorat di Kalimantan Utara dalam mendukung berbagai penugasan dari pemerintah pusat. Menurutnya, lima Inspektorat kabupaten/kota bersama Inspektorat Provinsi Kaltara menunjukkan koordinasi yang baik dibandingkan sejumlah daerah lainnya yang menjadi wilayah binaannya.
“Untuk Kaltara terus terang sangat kompak dan responsnya bagus. Ketika ada penugasan ataupun kendala pelaksanaan program, responsnya sangat baik sehingga koordinasi dapat berjalan dengan cepat,” pungkasnya. (*st)






