Ketua Adat Punan Long Adiu: Hutan Itu Air Susu Ibu Kami, Karena Itu Kami Tolak Sawit

penolakan-sawit-di-malinau.jpg.
Exitmeeting saat pemaparan hasil verfikasi MHA Punan Long Adiu.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menegaskan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Sikap ini juga disampaikan dalam proses verifikasi usulan hutan adat yang dilakukan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Malinau.

Bagi masyarakat Punan, hutan bukan sekadar hamparan lahan, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun mengatakan masyarakat sepakat menolak masuknya perkebunan kelapa sawit karena wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat merupakan ruang hidup yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat.

“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Menurut Markus, masyarakat Punan Long Adiu hidup bergantung pada hutan. Selain menjadi sumber pangan dan penghidupan, hutan juga menjadi tempat hidup berbagai satwa yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem yang dijaga masyarakat.

Ia mengungkapkan, sejak munculnya rencana perkebunan sawit di wilayah Malinau Selatan Hilir, pihak perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Bahkan saat perusahaan datang menawarkan dukungan terhadap rencana investasi tersebut, masyarakat tetap memilih menunggu proses verifikasi hutan adat yang saat ini sedang berlangsung.

“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.

Penolakan masyarakat tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 hasil musyawarah desa dan musyawarah adat yang digelar pada 23 Mei 2026. Dalam surat itu, Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu menyatakan secara tegas menolak kehadiran serta rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.

Penolakan didasari kekhawatiran bahwa keberadaan perkebunan sawit akan merusak hutan, menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, merusak sumber penghidupan, serta mengancam keberlangsungan adat, budaya, dan kehidupan generasi mendatang.

Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kehadiran perusahaan tersebut. Bahkan ketika pihak perusahaan datang meminta persetujuan terkait rencana perkebunan sawit, masyarakat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan, pelepasan wilayah adat maupun persetujuan penggunaan wilayah desa untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat itu, masyarakat menyatakan tidak pernah dan tidak akan memberikan persetujuan terhadap kehadiran PT Alnea Agro Nusantara, tidak menandatangani dokumen persetujuan apa pun, tidak memberikan persetujuan bebas tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta tidak menyetujui pelepasan wilayah adat untuk kepentingan perkebunan sawit.

Hingga berita ini diturunkan, sarat penolakan PT Alnea Agro Nusantara telah sampai pada pihak Kementrian.

Selain itu, Markus menegaskan masyarakat tidak menolak investasi secara keseluruhan. Namun, menurutnya perusahaan tidak boleh memaksakan kegiatan usaha di wilayah yang menjadi bagian dari usulan hutan adat masyarakat.

“Kami bisa saja mendukung perusahaan, tetapi tidak bisa memaksa kami di wilayah hutan adat kami,” tegasnya.

Sebagai bentuk penolakan resmi, masyarakat Punan Long Adiu telah menyampaikan surat penolakan tersebut kepada Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat Punan Long Adiu.

“Semua masyarakat tanda tangan dalam surat penolakan itu. Memang betul-betul masyarakat Punan Long Adiu menolak,” ungkap Markus.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keberatan atas dicantumkannya Desa Punan Long Adiu dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara. Menurut masyarakat, pencantuman nama desa dalam dokumen tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah masyarakat telah menyetujui keberadaan dan kegiatan perusahaan, padahal hasil musyawarah resmi masyarakat menyatakan sebaliknya.

Ia mengatakan penolakan tersebut dilandasi kekhawatiran akan semakin berkurangnya kawasan hutan di Malinau akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, mulai dari kehutanan, pertambangan hingga perkebunan skala besar.

“Kalau kita lihat keadaan hutan sekarang, lama-lama habis. Ada perusahaan kayu, tambang, dan sekarang sawit. Sementara sawit ini skala besar. Karena itulah kami merasa hutan ini perlu bagi kami,” katanya.

Di tengah proses verifikasi yang telah dilakukan Kementerian Kehutanan, Markus mengaku bersyukur karena masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan langsung kondisi dan hubungan mereka dengan wilayah adat yang diusulkan.

Ia berharap usulan hutan adat Punan Long Adiu dapat memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat.

“Kami bersyukur karena kementerian datang memverifikasi wilayah kami. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan SK pengakuan hutan adat,” ujarnya.

Bagi Markus, perjuangan mempertahankan hutan bukan hanya untuk masyarakat saat ini, tetapi juga untuk anak cucu mereka di masa depan.

Dalam filosofi hidup masyarakat Punan Long Adiu, hutan diibaratkan sebagai air susu ibu yang memberi kehidupan sejak lahir hingga dewasa.

“Kami punya istilah telang ota’inek, artinya air susu ibu. Karena itu kami akan mempertahankan hutan ini. Kami orang Punan hidup dan besar dari hutan. Hutan itu adalah rumah kami,” tutupnya. (*st)

Pos terkait