Membangun Ekosistem Kepatuhan Fiskal Berbasis Data

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu (ketiga kanan) saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Sidang tersebut beragendakan membahas masukan INSA (Indonesian National Shipowners Association) tentang peningkatan kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing dan laporan terkait permasalahan HS Code Pir Sandwich Panel CV Sumber Pangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

TERASKALTARA.ID, JAKARTA.  22/7 (ANTARA) – Transformasi administrasi perpajakan Indonesia sedang memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 menetapkan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang mengubah pendekatan pengawasan dari yang sebelumnya lebih bersifat administratif dan reaktif menjadi pengawasan yang terencana, berbasis risiko, serta didukung pemanfaatan teknologi informasi dan analisis data.

Surat edaran ini tidak hanya mengatur pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah untuk memperkuat basis data perpajakan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi sekadar berorientasi pada penegakan kepatuhan setelah terjadi pelanggaran, melainkan diarahkan untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan melalui identifikasi risiko dan pembinaan sejak dini.

Salah satu perubahan mendasar dalam SE-8/PJ/2026 adalah penguatan proses bisnis pengawasan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, penjaminan mutu, hingga pemantauan dan evaluasi. Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk menilai kepatuhan formal maupun material atas kewajiban perpajakan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan tidak hanya diarahkan pada pendaftaran melalui ekstensifikasi, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah wajib pajak masuk ke dalam administrasi DJP. Seluruh proses tersebut didukung oleh sistem administrasi pengawasan yang terintegrasi, sehingga pengambilan keputusan semakin berbasis data.

Berbeda dengan pola pengawasan sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan kunjungan lapangan dan pemeriksaan administratif, SE-8/PJ/2026 memperluas sumber informasi melalui pemanfaatan web scraping, remote sensing, analisis media digital, telaah jurnal dan publikasi ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak maupun kawasan ekonomi, pencocokan hasil pemeriksaan sebelumnya (mirroring), hingga pembangunan jejaring informasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, bintara pembina desa (babinsa), dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas). Pengumpulan data juga tidak lagi semata dilakukan melalui kunjungan lapangan, tetapi semakin mengedepankan pengumpulan data nonlapangan berbasis teknologi informasi, sehingga pengawasan menjadi lebih cepat, efisien, dan komprehensif.

Substansi SE-8/PJ/2026 juga menunjukkan mulai adanya pergeseran fungsi pengawasan DJP yang bukan lagi mencari ketidakpatuhan tetapi membangun ekosistem kepatuhan berbasis data. Dalam hal ini, data bukan lagi sekadar alat pendukung pemeriksaan, melainkan menjadi fondasi utama dalam menyusun profil risiko wajib pajak, memperluas basis pajak, menentukan prioritas pengawasan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Pergeseran paradigma inilah yang menempatkan reformasi pengawasan Indonesia sejalan dengan praktik administrasi perpajakan modern yang dikembangkan OECD dan berbagai negara maju.

Membangun kepercayaan

Sampai saat ini pajak tetap menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap penerimaan APBN. Di sisi lain, tantangan menghimpun penerimaan masih cukup besar. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih berada pada kisaran 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan rata-rata negara anggota OECD yang telah mencapai sekitar 34 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang peningkatan penerimaan masih terbuka lebar melalui penguatan kepatuhan dan modernisasi administrasi perpajakan, tanpa harus bertumpu pada kenaikan tarif pajak.

Dalam konteks itulah pengawasan berbasis data menjadi sangat strategis. Melalui implementasi Coretax Administration System, DJP mulai mengintegrasikan berbagai sumber informasi perpajakan ke dalam satu ekosistem digital. Data pelaporan wajib pajak, transaksi elektronik, informasi pihak ketiga, hingga profil kepatuhan dapat dianalisis secara terpadu, sehingga pengawasan lebih akurat dan berbasis risiko.

Arah kebijakan ini sejalan dengan tren global. Laporan OECD Tax Administration 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen administrasi pajak modern telah memanfaatkan advanced analytics dalam pengelolaan risiko kepatuhan, sementara sebagian besar juga mulai mengembangkan pemanfaatan machine learning dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi potensi ketidakpatuhan secara lebih cepat. Paradigma administrasi perpajakan dunia pun bergeser dari pendekatan after-the-fact audit menuju real-time compliance, yakni pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis data.

Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak lagi dilakukan secara luas kepada seluruh wajib pajak, melainkan difokuskan kepada kelompok yang memiliki tingkat risiko tinggi. Sebaliknya, wajib pajak yang selama ini menunjukkan kepatuhan yang baik memperoleh kemudahan pelayanan, sehingga biaya kepatuhan dapat ditekan.

Keunggulan pengawasan berbasis data tidak hanya terletak pada efisiensi administrasi, tetapi juga pada kemampuannya meningkatkan kepatuhan secara sukarela. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan berbasis risiko jauh lebih efektif dibandingkan pemeriksaan yang dilakukan secara acak.

Sebuah penelitian eksperimental terhadap sekitar 12.000 pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia menemukan bahwa pengawasan berbasis analisis risiko dan komunikasi kepatuhan mampu meningkatkan pelaporan dan pembayaran pajak secara signifikan. Bahkan, setiap US$1 biaya intervensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar US$30, menunjukkan bahwa kualitas analisis data memberikan manfaat fiskal yang jauh lebih besar dibandingkan memperbanyak pemeriksaan secara konvensional.

Pengawasan berbasis data pada akhirnya bukan dimaksudkan untuk memperluas kontrol terhadap masyarakat, melainkan menciptakan sistem yang lebih adil. Wajib pajak yang patuh tidak perlu lagi menghadapi beban administrasi yang berlebihan, sementara sumber daya pengawasan dapat difokuskan kepada aktivitas yang benar-benar berisiko tinggi.

 

Penguatan tata kelola

Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) maupun Bank Dunia juga menilai bahwa integrasi third-party data, pertukaran data antarlembaga, serta digitalisasi administrasi merupakan instrumen paling efektif untuk mempersempit tax gap, yakni selisih antara potensi pajak dan pajak yang benar-benar berhasil dipungut. Karena itu, transformasi pengawasan yang dilakukan DJP sejalan dengan arah reformasi administrasi perpajakan yang berkembang di tingkat global.

Meskipun demikian, pemanfaatan teknologi harus diiringi dengan penguatan tata kelola. Semakin luas data yang dimanfaatkan dalam proses pengawasan, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk menjamin perlindungan data pribadi, keamanan siber, transparansi proses analisis risiko, serta kepastian hukum bagi wajib pajak. Kepercayaan publik tetap menjadi modal utama keberhasilan reformasi perpajakan.

Transformasi yang ditempuh Indonesia sejalan dengan praktik terbaik administrasi perpajakan internasional. HM Revenue & Customs (HMRC) di Inggris mengembangkan sistem Connect yang mampu mengintegrasikan puluhan miliar data dari berbagai sumber untuk membangun profil risiko wajib pajak secara otomatis. Pendekatan ini terbukti meningkatkan efektivitas pengawasan, sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak.

Di Australia, Australian Taxation Office (ATO) mengoperasikan Data Matching Program yang menghubungkan data perbankan, transaksi properti, investasi, kendaraan, aset digital, hingga transaksi marketplace. Dengan sistem tersebut, pemeriksaan dilakukan secara lebih presisi berdasarkan profil risiko, sehingga mengurangi beban pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Sementara itu, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menerapkan konsep Compliance by Design, yaitu membangun sistem digital yang mencegah kesalahan pelaporan sejak awal melalui integrasi data dan layanan elektronik. Korea Selatan, bahkan telah memanfaatkan AI, big data, dan faktur elektronik untuk memantau pola transaksi ekonomi secara hampir real time, sehingga potensi ketidakpatuhan dapat dideteksi lebih dini.

Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa masa depan administrasi perpajakan bukan lagi bertumpu pada banyaknya pemeriksa pajak, melainkan pada kualitas data, kecanggihan analisis, dan kemampuan mengelola risiko secara tepat. Sehingga bagi Indonesia, perubahan pola pengawasan melalui SE-8/PJ/2026 dimaksud menjadi fondasi penting untuk memperkuat implementasi Coretax, sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara. Di tengah berkembangnya ekonomi digital yang nilainya diproyeksikan mencapai lebih dari US$130 miliar dalam beberapa tahun ke depan, kemampuan mengelola data secara cerdas akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan menghimpun penerimaan negara.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan berbasis teknologi bukanlah semakin banyaknya pelanggaran yang ditemukan, melainkan semakin tingginya kepatuhan sukarela masyarakat. Ketika teknologi mampu menghadirkan pengawasan yang lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, perlakuan yang lebih adil, dan perlindungan data yang lebih kuat, maka reformasi administrasi perpajakan tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Itulah fondasi utama bagi terwujudnya sistem perpajakan Indonesia yang modern, berintegritas, dan berdaya saing di tengah ekonomi digital yang terus berkembang.

*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan dosen praktisi kebijakan publik

 

(T.S022//M026/M026) 22-07-2026 11:21:04 – Bisnis – Jakarta

Oleh Lucky Akbar *)
Editor : Masuki M Astro

Pos terkait