Pemerintah Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan

Petugas dinas sosial melakukan verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan kepesertaanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai, Riau, Senin (9/2/2026). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr

TERASKALTARA.ID, JAKARTA. 17/4 (ANTARA) – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang kesehatan mulai dari pemerintah pusat sampai dengan tingkat desa.

Seperti yang dikutip dari salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara dari Jakarta, Jumat, aturan itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2026 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tujuan dari pengaturan pengelolaan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat.

Aturan itu juga bertujuan meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu dan terjangkau.

Di dalamnya menyatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah serta diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

 

Tidak hanya mengatur kewenangan pemerintah pusat serta provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa juga dapat menyelenggarakan pengelolaan kesehatan menjadi kewenangan yang berpedoman dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk memberikan teguran tertulis dan pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah dan desa berdasarkan pengawasan dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan kesehatan, pelaksanaan serta ketika terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian dan realisasi anggaran kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan yang dimaksud sendiri termasuk kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa dan lanjut usia, penyandang disabilitas, reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, penglihatan dan pendengaran; kesehatan jiwa dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

Selain itu, kesehatan keluarga, sekolah, kerja olahraga, lingkungan, matra, bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca dan bedah plastik rekonstruksi dan estetika.

Aturan itu juga mengatur upaya kesehatan terkait pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, pelayanan kesehatan tradisional dan upaya kesehatan lainnya.

Dengan pemberlakuan aturan itu maka Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

(T.P014//E008/E008) 17-04-2026 17:17:49 – Politik – Jakarta

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Edy Sujatmiko

Pos terkait