Pemkab Malinau Buka Suara Soal Antrean Solar, Pembatasan Kendaraan Disebut Kebijakan Internal SPBU

kebijakan-antrean-solar-malinau.jpg.
Antrean panjang sopir truk di salah satu SPBU di Malinau untuk mengisi BBM Solar.

TERASKALTARA.ID, MALINAU– Pemerintah Kabupaten Malinau akhirnya memberikan penjelasan terkait keluhan para sopir truk mengenai panjangnya antrean pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Malinau Seberang yang belakangan menjadi sorotan.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Malinau, Erly Sumiyati, menegaskan bahwa penetapan kuota BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite, bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan ditetapkan secara nasional oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Selamat pagi terkait pemberitaan menyebutkan banyaknya antrian kendaraan truk utk solar bersubsidi, dan di keluhkan oleh para supir truk krna pengurangan kuota pengisian solar, perlu saya sampaikan secara Nasional Kuota BBM Solar dan Pertalite di tetapkan oleh BPH Migas untuk masing2 Kabupaten/Kota, dan pada Tahun 2026 memang ada penurunan Kuota Solar dan Pertalite untuk kabupaten malinau,” ujar Erly kepada TERASKALTARA.ID, Sabtu (27/6).

Lebih lanjut, Erly mengatakan kuota yang telah ditetapkan tersebut kemudian didistribusikan melalui Pertamina kepada masing-masing lembaga penyalur sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas.

“Dan dari BPH Migas sdh mengatur pendistribusian tersebut melalui Pertamina, lembaga penyalur punya kuota masing2 yang di atur oleh BPH Migas,” lanjutnya.

Ia turut menambahkan, masing-masing SPBU di Kabupaten Malinau memiliki alokasi penyaluran solar yang berbeda dan mengatur distribusinya kepada konsumen sesuai kuota yang tersedia.

“Untuk SPBU Beringin rata-rata perbulan menyalurkan Solar 70 KL dan Semoga Jaya 60 KL ini lah yang akan di atur penyalurannya oleh masing-masing SPBU kepada Konsumen Pengguna, untuk di ketahui Kuota Kabupaten Malinau Solar 6.094 KL dan Pertalite 13.654 KL yang di salurkan ke 12 SPBU di Kabupaten Malinau,” tambahnya.

Menanggapi keluhan mengenai berkurangnya jumlah kendaraan yang dapat mengisi solar setiap hari, Erly menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Malinau.

Menurutnya, pengaturan jumlah kendaraan yang dilayani merupakan kebijakan internal masing-masing SPBU sebagai upaya menyesuaikan penyaluran dengan stok solar yang tersedia setiap hari.

“Bukan dari pemerintah daerah yang mengurangi jumlah pelayanan kepada kendaraan/truk, itu pengaturan dari internal SPBU, itu mrk atur sesuai dengan jumlah solar yang siap mrk salur, agar tidak ada kendaraan yang berulang2 untuk mengisi, tujuannya agar semua konsumen dapat jatah solar tsb,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah sopir truk mengeluhkan semakin panjangnya antrean solar bersubsidi di SPBU Malinau Seberang. Para sopir menyebut jumlah kendaraan yang dilayani setiap hari berkurang sehingga mereka harus datang sejak malam hari, bahkan bermalam di dalam truk agar memperoleh giliran pengisian pada keesokan harinya.

Melalui penjelasan tersebut, Pemkab Malinau menegaskan bahwa penurunan kuota BBM bersubsidi pada 2026 merupakan kebijakan yang ditetapkan BPH Migas secara nasional. Sementara itu, pengaturan jumlah kendaraan yang dilayani setiap hari menjadi kewenangan internal masing-masing SPBU sesuai kuota dan stok yang tersedia. (*st)

Pos terkait