Pengamat Hukum Tegas Ingatkan DPRD Malinau, Sanksi dalam Raperda Ekraf Harus Berlandaskan Asas Legalitas

raperda-ekonomi-kreatif-malinau.jpeg
Ket Foto: DPRD Malinau saat gelar Uji Publik Raperda Ekraft di ruang rapat gabungan komisi, Senin (27/7) lalu.

TERASKALTARA.ID, MALINAU– Pengamat hukum sekaligus advokat dari Takapati and Partners Law Firm, Petrus Taka, S.H., mengingatkan DPRD Kabupaten Malinau agar memastikan setiap ketentuan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki dasar kewenangan yang jelas sesuai asas legalitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Petrus usai mengikuti uji publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurutnya, ia mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Malinau dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, namun ketentuan mengenai sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 61 perlu dikaji lebih mendalam.

“Saya tidak menolak pengaturan mengenai ekonomi kreatif. Justru saya mendukung adanya pengembangan sektor ini. Tetapi ketentuan sanksi administratif harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya saat diwawancarai.

Petrus menjelaskan, dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah, termasuk kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, harus bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang menjadi dasar penyusunan Raperda lebih banyak mengatur mengenai pembinaan, fasilitasi, pembiayaan, serta pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

“Saya belum menemukan adanya ketentuan yang secara tegas memberikan atribusi ataupun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk norma sanksi administratif terhadap pelaku ekonomi kreatif,” katanya.

Ia menambahkan, bahkan regulasi di tingkat nasional tersebut juga tidak memuat ketentuan mengenai sanksi administratif. Menurutnya, semangat pengaturan ekonomi kreatif lebih diarahkan pada pemberdayaan dan pembinaan pelaku usaha dibandingkan pendekatan penghukuman.

Dalam Raperda yang sedang dibahas, Pasal 61 mengatur sejumlah sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Menurut Petrus, sanksi tersebut memiliki konsekuensi yang besar karena berkaitan langsung dengan hak seseorang dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau negara ingin membatasi hak warga melalui sanksi administratif, dasar kewenangannya harus jelas. Tidak bisa hanya berasumsi bahwa kewenangan membentuk perda otomatis berarti berwenang membentuk norma sanksi,” tegasnya.

Selain aspek kewenangan, Petrus juga menyoroti rumusan norma yang menjadi dasar penerapan sanksi. Ia menilai ketentuan yang mewajibkan pelaku ekonomi kreatif menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat, etika, moral, kesusilaan, kearifan lokal, serta memperhatikan kelestarian lingkungan masih terlalu umum.

Menurutnya, norma yang bersifat abstrak akan membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda apabila dijadikan dasar penjatuhan sanksi administratif.

“Nilai-nilai tersebut memang penting. Namun ketika dijadikan dasar pemberian sanksi, rumusannya harus jelas, objektif, dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Ia juga menilai Pasal 61 belum menjelaskan secara rinci jenis izin yang dimaksud, pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, maupun mekanisme penerapan sanksi administratif tersebut.

Atas dasar itu, Petrus mendorong DPRD Kabupaten Malinau bersama Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mengevaluasi kembali ketentuan Pasal 61 sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, apabila ketentuan sanksi tetap dipertahankan, maka harus dipastikan memiliki dasar kewenangan yang kuat, memenuhi asas legalitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai setelah perda disahkan justru menjadi objek uji materi di Mahkamah Agung karena terdapat persoalan mengenai dasar kewenangan maupun kepastian hukumnya. Saya berharap pembahasannya benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” pungkasnya. (*ntl)

Pos terkait