BULUNGAN, TerasKaltara.id – Ratusan minuman keras (miras) beralkohol dimusnahkan Polda Kaltara, Senin (22/4/2024).
Barang bukti 980 botol miras ini diamankan 29 September 2023 lalu, dari tempat yang sedang menjual miras dengan berbagai merk di Gang Mandala Jalan Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor.
“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.
Dari 980 botol miras yang disita dari berbagai merek tersebut, terdiri 598 botol Anggur Merah, 89 botol Newport Passion Blue, 31 botol Newport Red, 1 botol Newport Revolution, 162 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 botol Iceland 700 ml, 48 botol Iceland ukuran 500 ml, botol Black Jack`s, 20 botol Singa Raja, dan 22 botol Gilbey’s Vodka.
“Pada saat penyelidikan, personel Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara mendapati di rumah kontrakkan milik pelaku ZA ada sejumlah botol miras. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial ZA, RS dan MS, sedangkan yang DPO berinisial HF,” beber Kompol Maulana.
Ia tambahkan, dari 10 merk minuman keras beralkohol disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium. Kemudian dari 9 merk minuman keras tersebut juga disisihkan sebagian sebanyak 1 botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 botol minuman keras beralkohol,” ungkapnya.
Modus operandi yang dijalankan pelaku, memanfaatkan penjualan dengan menyimpan di salah satu rumah. Pelaku menggunakan kamar kontrakkan milik saudara ZA untuk mengelabui petugas dan tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.
Keduanya disangkakan Pasal 106 ayat 1 KUHP, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Kemudian Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.
“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya. (*)