Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi judi�online�(judol) mencapai puluhan triliun pada triwulan I-2026. Kondisi ini memicu alarm kewaspadaan lantaran modus yang digunakan juga terus berkembang.
Rp40 Triliun Perputaran Uang Judol Terdeteksi







