TERASKALTARA.ID, MALINAU – DPRD Kabupaten Malinau mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai upaya memperkuat landasan hukum pengembangan sektor ekonomi kreatif di daerah. Pembahasan diawali dengan uji publik yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai I DPRD Malinau, Senin (27/7/2026), dengan melibatkan tim ahli penyusun naskah akademik dari Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Tim ahli yang dipimpin Prof. Dr. H. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi besarnya potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Malinau yang belum dikelola secara optimal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di Kabupaten Malinau yang memiliki potensi untuk terus berkembang apabila didukung kebijakan yang tepat.
Namun demikian, para pelaku usaha kreatif masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital, akses pasar, hingga belum terintegrasinya ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
“Belum adanya peraturan daerah mengenai penataan dan pengembangan ekonomi kreatif menyebabkan belum adanya kepastian hukum, arah kebijakan yang terpadu, serta koordinasi yang efektif antar pemangku kepentingan,” ujar Hassanain saat memaparkan naskah akademik Raperda.
Selain menjadi solusi atas kekosongan regulasi, penyusunan Raperda juga diarahkan untuk mendorong transformasi struktur ekonomi Kabupaten Malinau yang selama ini masih bergantung pada sektor ekstraktif menuju ekonomi berbasis nilai tambah, inovasi, dan kreativitas masyarakat. Menurut tim penyusun, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta RPJMD Kabupaten Malinau Tahun 2025–2029.
Dalam penyusunannya, naskah akademik juga telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026–2045 yang mulai berlaku pada awal Juli 2026. Tim penyusun menyebut regulasi terbaru tersebut telah diakomodasi dalam draf Raperda agar selaras dengan kebijakan nasional.
Secara filosofis, Raperda disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, cita-cita konstitusional, dan kearifan lokal Malinau. Sedangkan dari sisi sosiologis, regulasi ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah, kekayaan budaya lokal, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, hingga posisi strategis Kabupaten Malinau sebagai wilayah perbatasan.
Tim penyusun juga memetakan sejumlah potensi subsektor ekonomi kreatif di Kabupaten Malinau. Di antaranya terdapat 41 sanggar seni aktif dari 10 suku asli Malinau, pengembangan literasi berbasis budaya melalui taman bacaan masyarakat (TBM), aktivitas olahraga di alam terbuka, olahraga dan permainan tradisional, hingga desa wisata berbasis budaya seperti Setulang dan Pulau Sapi yang dinilai memiliki daya tarik tinggi bagi wisatawan.
Menurut Hassanain, apabila nantinya Raperda disahkan menjadi Perda, dampak yang diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, tetapi juga membuka peluang peningkatan investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat identitas budaya daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui tumbuhnya aktivitas ekonomi kreatif.
“Perda ini memang membutuhkan dukungan anggaran pada tahap awal, tetapi dalam jangka panjang berpotensi memperluas basis penerimaan daerah melalui pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal,” katanya.
Raperda tersebut mengatur sedikitnya 17 substansi, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, pelaku dan subsektor ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem, pembentukan pusat kreasi, kabupaten kreatif, dewan ekonomi kreatif, sistem informasi ekonomi kreatif, kemitraan, pemberian insentif, penghargaan, hingga pengawasan dan ketentuan sanksi. (*st)







