Sengketa Lahan Mengemuka, DPRD Malinau Fasilitasi Audiensi antara Warga Malinau Selatan dan PT. BDMS

TERASKALTARA.ID, MALINAU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau memfasilitasi audiensi antara masyarakat Desa Loreh dan Desa Langap dengan pihak perusahaan PT Baradinamika Muda Sukses (BDMS) di ruang rapat DPRD Malinau, Selasa (25/10/2025).

Audiensi ini dihadiri oleh tiga unsur pimpinan dan sepuluh anggota DPRD, perwakilan masyarakat dari kedua desa, pihak perusahaan PT BDMS dan PT Mitrabara Adiperdana (MA), serta Lembaga Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Malinau Keadilan (PKBH MK).

Pertemuan tersebut digagas oleh PKBH MK sebagai kuasa hukum masyarakat, terkait dugaan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Spiner, juru bicara PKBH MK, menjelaskan bahwa lembaganya memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Berdasarkan laporan warga, ia menyebutkan bahwa telah terjadi alih fungsi lahan dari pertambangan menjadi lahan perkebunan.

“Dari hasil pengecekan lapangan, lahan tersebut telah ditanami berbagai tanaman seperti kopi, pisang, cokelat, dan kelapa. Sebagian juga dirusak oleh aktivitas perusahaan,” ujar Spiner.

Sebagai bentuk protes, masyarakat bersama PKBH MK telah memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Dalam Sengketa” di lokasi tersebut.

Spiner juga menyebutkan bahwa upaya penyelesaian sudah pernah dilakukan. Pada 21 Juni 2024, sempat digelar pertemuan yang difasilitasi Kepala Desa Loreh dengan pihak PT MA dan PT MHL, namun tidak menghasilkan solusi yang jelas.

“Pada April 2025, masyarakat kembali mengirim surat permintaan fasilitasi ke Kecamatan Malinau Selatan, tapi hingga kini belum mendapat tanggapan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Firman Deddy, Operation Manager PT Mitrabara Adiperdana, menyatakan bahwa lahan dimaksud berada dalam wilayah kerja PT BDMS. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah hingga pusat.

“Kegiatan penanaman yang dilakukan merupakan bagian dari program pascatambang. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak 2020 dan dihadiri DLH Malinau, ESDM Kaltara, pemerintah kecamatan, serta perangkat desa,” ujar Firman.

Firman memastikan bahwa kegiatan perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan.

Menutup audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding, menyampaikan bahwa DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil.

“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik atas persoalan ini,” ucap Ping Ding saat memimpin jalannya audiensi. (tk01)

Pos terkait