TERASKALTARA.ID, MALINAU – Verifikasi lapangan usulan hutan adat di Kabupaten Malinau mencatat rekor baru dengan keterlibatan personel terbanyak sepanjang pelaksanaan kegiatan serupa di daerah. Sebanyak 78 anggota tim terpadu diterjunkan untuk menelusuri tiga wilayah masyarakat hukum adat, yakni Punan Adiu, Abay Sembuak, dan Long Ranau.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Subdirektorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan dalam rangka proses verifikasi usulan hutan adat yang diajukan masyarakat.
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat Kementerian Kehutanan untuk Malinau, Soeryo Adiwibowo, menyebut jumlah personel yang terlibat kali ini menjadi yang terbesar dibanding pelaksanaan verifikasi sebelumnya di berbagai daerah.
Kami laporkan bahwa seluruh anggota tim terpadu jumlahnya ini sampai 78 orang. Jadi ini rekor juga bagi kami yang sering melakukan verifikasi hutan adat,” ujarnya saat Exit Meeting Verifikasi di Malinau, Senin (25/5).
Puluhan personel tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Malinau, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi dari tiga universitas.
Menurut Bowo, banyaknya personel yang dilibatkan menyesuaikan dengan luasnya bentang alam yang diverifikasi serta kebutuhan pendalaman terhadap objek dan subjek di masing-masing wilayah adat.
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok besar. Tim subjek bertugas menggali informasi dan sejarah wilayah dari tokoh masyarakat serta pemangku adat, sedangkan tim objek melakukan identifikasi fisik bentang alam dan batas wilayah komunal.
Pengamatan wilayah di lapangan juga memanfaatkan teknologi penginderaan nirkabel seperti drone untuk membantu pemetaan dan pengecekan koordinat spasial secara lebih akurat.
Meski didukung teknologi, proses penelusuran tetap menghadapi tantangan medan yang cukup berat. Tim harus melewati perbukitan, lembah, hingga jalur hutan yang terjal dengan pendampingan langsung dari para tetua adat dan generasi muda setempat.
“Jadi naik bukit, turun lembah, dan sebagainya, ini merupakan suatu perjalanan yang menantang,” katanya.
Seluruh hasil identifikasi lapangan, baik berupa delineasi batas wilayah maupun data hasil wawancara masyarakat, selanjutnya akan dirumuskan menjadi draf laporan yang akan disampaikan kepada kementerian terkait sebagai bagian dari proses penetapan hutan adat. (*st)






