TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malinau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Malinau agar wajib tertib menyampaikan laporan ketenagakerjaan setiap bulan melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.
WLKP sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Malinau, Jon Ifung, saat di wawancarai setelah sosialisasi WLKP online yang dihadiri sekitar 30 lebih perwakilan perusahaan di Kabupaten Malinau.
Menurut Jon, selama ini masih terdapat perusahaan yang belum rutin menyampaikan laporan tenaga kerja sehingga memengaruhi akurasi data ketenagakerjaan daerah.
“Selama ini masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak tertib membuat laporan bulanan. Karena itu kita berupaya supaya perusahaan itu tertib memberikan laporan setiap bulan,” ujarnya, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, laporan dari perusahaan sangat dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan data ketenagakerjaan Kabupaten Malinau. Jika laporan tidak diperbarui, maka data yang digunakan tetap mengacu pada laporan sebelumnya.
“Kalau mereka tidak membuat laporan yang tertib, tentu laporan Kabupaten Malinau juga tergantung dari mereka. Apa yang ada di bulan sebelumnya itu yang kita laporkan,” katanya.
Melalui sistem online, Disnaker berharap perusahaan tidak lagi mengalami kendala dalam menyampaikan laporan karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung.
“Dengan adanya laporan secara online ini, kita harapkan tidak ada lagi alasan-alasan mereka. Walaupun tidak ada waktu membawa laporan langsung, secara online ini bisa langsung mereka kirim,” jelasnya.
Jon menambahkan, data ketenagakerjaan yang lengkap dan akurat penting untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk data jumlah tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Malinau.
“Kita perlu mendapat laporan tenaga kerja lokal berapa, tenaga kerja asing berapa. Ini menyangkut pembangunan Kabupaten Malinau secara keseluruhan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang disusun pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak bisa hanya sekadar memberikan laporan, tapi laporan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Malinau diundang untuk mengikuti kegiatan yang berlangsung selama setengah hari itu, namun tidak semua perusahan dapat menhadirkan perwakilan Hrd-nya.
Menurut Jon, selama ini pengolahan data di Disnaker masih dilakukan secara sederhana berdasarkan laporan yang dikirim melalui surat maupun aplikasi pesan singkat. Namun dengan sistem online, seluruh data dapat dipantau secara lebih transparan oleh daerah maupun pemerintah pusat.
“Kalau laporan online ini kan bisa kita lihat, kita buka semua. Baik kita yang ada di Malinau maupun di pusat, seluruhnya transparan,” pungkasnya. (*st)






