Sikapi Dampak Kabut Asap, Disdik Malinau Berlakukan BDR untuk Siswa 1–2 September 

kualitas-udara-malinau-disdik.jpeg
IST: Suasana belajar siswa-siswi di SMPN 2 Malinau Kota.

TERASKALTARA.ID, MALINAU –  Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada 1–2 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menyikapi kondisi kabut asap yang diduga berkaitan dengan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Beberapa situasi yang ada dan juga berdasarkan koordinasi dengan pimpinan daerah dan beberapa OPD terkait dengan terdampaknya akibat atau berasap dari karhutla ini, maka diputuskan Kabupaten Malinau akan menerapkan belajar dari rumah untuk besok tanggal 1 sampai dengan tanggal 2 September,” ujar Fiteriady saat diwawancarai, Senin, Malam (31/8).

Menurutnya, kebijakan BDR tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau dengan Nomor 801/050/Setda.

Dalam kebijakan tersebut, peserta didik tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar, namun pelaksanaannya dilakukan dengan sistem belajar dari rumah selama dua hari.

Sementara itu, bagi tenaga pendidik, akan dilakukan penyesuaian jam kerja. Pengaturan tersebut diserahkan kepada kepala sekolah pada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi yang ada.

“Untuk tenaga pendidik akan dilakukan penyesuaian jam kerja dengan diatur secara baik oleh kepala sekolah masing-masing pada satuan jenjang pendidikan,” jelasnya.

Fiteriady menegaskan, penerapan BDR untuk 1–2 September masih bersifat sementara. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kabupaten Malinau.

Jika kondisi membaik, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Sebaliknya, apabila kondisi belum memungkinkan, kebijakan BDR dapat kembali dievaluasi.

“Ini diberlakukan untuk tanggal 1 sampai tanggal 2 September, sampai nanti kita melihat perkembangan berikutnya, situasi yang ada, apakah akan dilanjutkan kembali misalnya BDR atau dalam 1–2 hari ini ada perbaikan situasi kondisi akibat terdampaknya kabut asap ini, maka kita akan kembalikan kepada sistem belajar di sekolah,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan alat pemantau bergerak yang dimiliki.

Dari hasil pengukuran tersebut, ditemukan sejumlah parameter yang berada di atas standar yang disebutkan. Fiteriady mengatakan kadar CO2 yang terukur mencapai 496, sementara standar berada pada kisaran 250–350. Kemudian, parameter PM2,5 tercatat 64, dengan standar 55. Sedangkan PM10 mencapai 204, sementara standar yang digunakan berada pada angka 75.

“Ditemukan bahwa yang dapat diukur untuk kualitas CO2 nilainya 496, sedangkan standarnya antara 250 sampai 350. Kemudian untuk PM2,5 adalah 64, sedangkan standarnya 55, untuk PM10 adalah 204, sedangkan standarnya 75,” ujarnya.

Beberapa jam sebelum kebijakan BDR, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau sebelumnya juga telah mengeluarkan surat bernomor 420/1494/Dikdas/Disdik tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kabupaten Malinau.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap peserta didik dan memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Malinau akan melihat perkembangan kondisi udara dalam beberapa hari ke depan sebelum menentukan apakah sistem BDR perlu dilanjutkan atau pembelajaran dapat kembali dilakukan secara normal di sekolah. (*ntl)

Pos terkait