Eksportir Kaltara Keluhkan Sertifikasi Ganda, Ekspor Ikan Segar ke Tawau Makin Lama

Diskusi Barantin bersama pelaku industri dan eksportir di Kalimantan Utara, Minggu (30/8/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Pelaku usaha dan eksportir perikanan di Kalimantan Utara meminta pemerintah mengkaji kembali penerapan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) sebagai salah satu persyaratan penerbitan Health Certificate (HC) dari Badan Karantina Indonesia.

Persyaratan tambahan tersebut dinilai membuat proses administrasi pengiriman ikan segar dan kepiting hidup menjadi lebih panjang. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap komoditas perikanan yang memiliki batas waktu pengiriman, terutama yang dikirim dari Kaltara menuju Tawau, Sabah, Malaysia.

Yusril Mahendra dari PT Borneo Seafood Kaltara mengatakan, keberatan pelaku usaha muncul setelah adanya pilot project antara Badan Karantina Indonesia dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

Dalam mekanisme tersebut, SMHKP menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi sebelum pelaku usaha dapat mengajukan HC Karantina.

“Ada piloting antara Badan Karantina sama Badan Mutu. Jadi salah satu syarat untuk mengajukan dokumen HC itu adalah dengan melengkapi dokumen SMHKP. Kita ini terjepit sebenarnya, karena mau tidak mau sudah, karena sistem yang memberlakukan dan terkunci,” kata Yusril, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, persoalan yang dihadapi pelaku usaha bukan berkaitan dengan pelayanan petugas BPPMHKP di daerah. Ia justru menyebut komunikasi antara pelaku usaha dengan petugas berjalan baik.

Keberatan lebih diarahkan pada kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat karena dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan karakteristik perdagangan komoditas perikanan dari wilayah perbatasan.

“Yang jadi permasalahannya, kami enggak ada permasalahan dari BPPMHKP, alhamdulillah bagus-bagus saja. Untuk komunikasi juga baik sama orang Badan Mutu. Cuma aturan yang berlaku di pusat itu sebenarnya kurang cocok untuk diterapkan ke kami, khususnya pengiriman ke Tawau ini,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, Tawau menjadi salah satu tujuan utama ekspor komoditas perikanan dari Kaltara. Menurut dia, pihak di wilayah tujuan selama ini hanya membutuhkan sertifikat kesehatan yang diterbitkan Karantina.

“Karena di Tawau tidak ribet dan hanya membutuhkan single certificate. Itu dari Karantina,” katanya.

Keluhan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tujuh pelaku usaha dan eksportir perikanan di Tarakan pada 10 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Utara Nur Hasan agar aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat.

Para pelaku usaha menyebut sebelum pilot project diterapkan, proses pengurusan dokumen ekspor dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hari. Setelah mekanisme baru berjalan, proses dinilai lebih panjang dan berpotensi menimbulkan kesalahan maupun ketidaksinkronan data.

Dalam surat aduan lainnya, pelaku usaha mencatat waktu pelayanan melalui aplikasi Single Submission (SSM) yang sebelumnya berkisar 40–60 menit hingga HC dan dokumen pabean terbit, meningkat menjadi sekitar 120–180 menit setelah pilot project diterapkan.

Tambahan waktu tersebut menjadi perhatian karena sebagian komoditas perikanan dikirim menggunakan pesawat. Pelaku usaha harus menyesuaikan proses administrasi dengan batas waktu closing penerbangan agar ikan segar dan komoditas hidup dapat dikirim sesuai jadwal.

M. Nasir dari CV Sinar Sulawesi mengatakan, persoalan administrasi juga dirasakan dalam pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Menurutnya, proses pengurusan sertifikasi tersebut dapat memakan waktu cukup lama.

“Kalau untuk mengurus SKP itu lama. Berbulan-bulan enggak jadi-jadi,” ujar Nasir.

Nasir menilai karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan penerapan kebijakan ekspor. Ia khawatir tambahan persyaratan yang membuat jalur resmi semakin rumit justru dapat membuka celah munculnya perdagangan ilegal.

“Jangan sampai karena aturan-aturan itu ada lagi nanti yang peletup jadinya ada penyelundupan ilegal. Sekarang kan enak sudah terdata semua. Jangan sampai gara-gara aturan itu,” kata Nasir.

Karena itu, para pelaku usaha meminta pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan antara Badan Karantina Indonesia dan BPPMHKP. Mereka mengusulkan adanya mekanisme pelayanan yang lebih sederhana dan terintegrasi, khususnya untuk pengiriman ikan segar dan kepiting hidup dari Kaltara ke negara tujuan yang tidak mensyaratkan SMHKP.

Pelaku usaha juga berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan khusus atau diskresi sehingga ekspor ke Tawau tetap dapat menggunakan single Health Certificate dari Badan Karantina Indonesia.

Meski demikian, tidak seluruh pelaku usaha menyebut kondisi saat ini masih bermasalah. Adi dari PT Royal mengatakan telah terjadi perbaikan setelah adanya koordinasi antara pihak Karantina dan Balai Mutu.

“Alhamdulillah sekarang ya, dari Karantina sama dari Balai Mutu sudah sinergi. Jadi kita enak pengajuannya sudah,” kata Adi.

Menurut Adi, ekspor perusahaannya juga telah kembali berjalan. Saat ini pengiriman dilakukan menggunakan pesawat dengan komoditas ikan dan tujuan Singapura serta Hong Kong.

“Ya setelah ada koordinasi antarinstansi ya ada, ada perbaikan lah. Tapi kan kita kalau misalkan ada yang lebih efisien ya kenapa harus diribetkan,” tandasnya.

Pelaku usaha berharap perbaikan koordinasi tersebut terus dilakukan dan diikuti penyederhanaan regulasi. Bagi eksportir komoditas segar, kecepatan pelayanan menjadi salah satu faktor penting karena keterlambatan administrasi dapat berpengaruh langsung terhadap jadwal pengiriman dan kualitas komoditas yang diekspor.

Pos terkait