Terungkap dari Perubahan Sikap, Siswi SD di Tarakan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Orang Terdekat

Aparat pun bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing RM (50) yang merupakan ayah tiri korban, serta MA (28), pada Minggu (12/4/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Perubahan perilaku seorang siswi sekolah dasar berinisial M (12) di Tarakan membuka tabir kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua orang dewasa terdekatnya, termasuk ayah tiri sendiri. Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai kondisi korban yang kerap murung, melamun, hingga mengalami mual dalam beberapa waktu terakhir.

Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika korban terlihat tidak seperti biasanya dan bergantung pada aroma minyak kayu putih untuk meredakan ketidaknyamanan yang dirasakannya. Situasi sempat memuncak saat keluarga melakukan uji kehamilan mandiri dengan hasil positif. Namun, hasil tersebut kemudian dibantah oleh pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan yang memastikan korban tidak dalam kondisi hamil.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan, IPTU Ariyanto, mengungkapkan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci terbongkarnya kasus tersebut.

“Awalnya keluarga curiga karena korban sering melamun dan mual. Setelah ditanya secara persuasif, korban akhirnya berani bercerita mengenai perlakuan yang ia alami,” ujar Ariyanto, Kamis (16/4/2026).

Mendengar pengakuan korban, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Aparat kemudian bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku, yakni RM (50) yang merupakan ayah tiri korban, serta MA (28), pada Minggu (12/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. RM diduga melakukan perbuatannya saat kondisi rumah sepi ketika ibu korban tidak berada di tempat. Sementara itu, MA menjalankan aksinya di sekitar lingkungan rumah korban dalam kondisi gelap.

“Ayah tiri korban melakukan tindakannya satu kali pada bulan April. Sedangkan MA diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” jelas Ariyanto.

Meski tidak ditemukan adanya ancaman kekerasan secara verbal dari tersangka MA, polisi menegaskan adanya unsur bujuk rayu yang memanfaatkan ketimpangan usia antara pelaku dan korban. Sementara pada kasus yang melibatkan ayah tiri, kondisi fisik pelaku dinilai memberi tekanan psikologis yang kuat terhadap korban.

“Kondisi psikis korban saat ini sangat terdampak. Ada trauma mendalam yang dialami korban,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tarakan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepekaan lingkungan keluarga terhadap perubahan perilaku anak sebagai langkah awal mengungkap potensi kekerasan yang tersembunyi.

Pos terkait