Tunggakan PBB 2018–2025 di Bulungan Bebas Denda hingga Desember 2026

Bupati Bulungan, Syawani.

TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai denda. Relaksasi tersebut berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2018 hingga 2025 dan berlangsung hingga akhir Desember 2026.

Program pembebasan denda itu diluncurkan bersamaan dengan Gebyar Pajak Restoran Kabupaten Bulungan 2026 oleh Bupati Bulungan, Syawani, S.Pd., M.Si., didampingi Wakil Bupati Kilat, A.Md., di kawasan Car Free Day Tebu Kayan, Tanjung Selor, Minggu (4/10/2026).

Relaksasi atau insentif pembayaran PBB-P2 berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2018–2025 dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya dengan pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program ini dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2025,” ujar Syawani.

Selain pembebasan denda PBB-P2, Pemkab Bulungan juga menghadirkan Gebyar Pajak Restoran. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hadiah dengan cara sederhana, yakni menyimpan struk transaksi dari restoran, kafe, warung makan maupun usaha waralaba yang telah menggunakan tapping box.

Program Gebyar Pajak Restoran berlangsung mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026. Struk transaksi tersebut menjadi bagian dari mekanisme untuk mengikuti undian hadiah yang disiapkan Pemkab Bulungan.

Menurut Syawani, program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami bahwa pajak restoran merupakan bagian dari pajak daerah.

“Program ini menjadi sarana edukasi yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat bahwa pajak restoran merupakan bagian dari pajak daerah yang perlu didukung bersama,” katanya.

Ia menegaskan, kedua program tersebut merupakan upaya Pemkab Bulungan membangun kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi warga yang masih memiliki tunggakan.

“Yang tidak kalah penting, mari kita biasakan membayar pajak tepat waktu,” ucapnya.

Syawani berharap sosialisasi program tidak berhenti pada kegiatan peluncuran. Ia meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga unsur terkait ikut menyampaikan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan, saya mengajak manfaatkan gebyar pajak restoran, manfaatkan pembebasan denda PBB-P2,” katanya.

Program tersebut dilaksanakan Pemkab Bulungan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan menjadi bagian dari rangkaian menyambut HUT Kota Tanjung Selor ke-236 serta HUT Kabupaten Bulungan ke-66 tahun 2026.

Melalui dua program tersebut, masyarakat tidak hanya mendapat kesempatan menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan keringanan denda, tetapi juga berkesempatan memperoleh hadiah melalui transaksi di usaha restoran dan tempat makan yang telah menggunakan tapping box.

Pos terkait