TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Pemerintah Tana Tidung belum lama ini meluncurkan aplikasi SIDAK ASN yang nantinya akan menjadi aplikasi pengawas disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Aplikasi SIDAK ASN yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Disiplin jam Kerja ASN ini merupakan salah satu hasil dari aksi perubahan salah satu peserta PKA angkatan XII tahun 2024 pada PUSLATBANG KMP LAN Makassar, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Tana Tidung, Meirinalisni, M.AP.
“Tujuan utama adanya aplikasi SIDAK ASN ini tentunya sebagai upaya kongkrit dalam menegakkan disiplin ASN terutama dalam menaati ketentuan jam kerja sehingga nantinya punishmen bagi setiap pelanggar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Meirinalisni, Rabu (17/7/2024).
Ia menambahkan, aplikasi tersebut merupakan Aksi Perubahan yang diimplementasikan dalam pengelolaan hukuman disiplin (Hukdis) pegawai secara elektronik atau melalui sistem berbasis teknologi informasi.
Terintegrasi dengan sistem kehadiran ASN, sehingga seluruh pelanggaran disiplin terkait jam kerja ASN dapat terdeteksi secara otomatis untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait.
“Tentunya menjadi harapan bersama sistem ini dapat menekan angka pelanggaran disiplin jam kerja seluruh ASN Kabupaten Tan Tidung,” tuturnya.
Aplikasi SIDAK ASN ini sebelumnya sudah dilakukan sosialiasi dan lunching pada 19 Juni lalu. Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tana Tidung, Edy Harsono, S.IP didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi Pengadaan Dan Informasi Pegawai Ibu Meirinalisni, M.AP.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh 1 ASN dari unsur kepegawaian di seluruh unit kerja lingkup Pemkab Tana Tidung yang berjumlah sekitar 80 unit kerja termasuk didalamnya OPD, Sekolah, dan Unit Pelayanan Kesehatan. (*/saf)