Diduga Ditabrak Tugboat, Buoy Alur Pelabuhan Tarakan Bergeser 1,4 Km Belum Diperbaiki

PENGECEKAN BUOY: Petugas melakukan pengecekan terhadap pelampung suar (buoy) di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan yang rusak dan bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula, diduga akibat ditabrak tugboat.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Pelampung suar (buoy) di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan diduga ditabrak kapal tunda atau tugboat hingga mengalami kerusakan dan bergeser sekitar 1,4 kilometer dari posisi semula. Ironisnya, meski pihak perusahaan kapal telah menyatakan bertanggung jawab, fasilitas penting untuk keselamatan pelayaran itu hingga kini belum juga diperbaiki.

Kerusakan buoy tersebut diketahui Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan pada 2 Juli 2026 setelah menerima informasi dari nelayan sekitar pukul 18.13 WITA.

Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tarakan, Hendrikus mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi buoy sekaligus mencari penyebab kerusakannya.

“Tanggal 2 Juli itu kami mendapat informasi dari nelayan bahwa pelampung suar kami rusak. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menyusun rencana untuk melakukan pengecekan dan untuk memastikan kondisi dan mencari tahu apa yang menyebabkan pelampung itu sampai mengalami kerusakan,” ujar Hendrikus, Selasa (15/9/2026).

Penelusuran kemudian dilakukan menggunakan sistem Vessel Traffic Service (VTS). Dari rekaman pergerakan kapal di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan satu kapal yang berada paling dekat dengan posisi buoy saat kerusakan terjadi.

Kapal tersebut yakni TB LINTON 898 di bawah PT Cakrawala Nusa Bahari dengan penanggung jawab kapal Capt DN.

Berdasarkan rekaman VTS, kapal tersebut tercatat mengalami penurunan kecepatan dari sekitar 4 knot menjadi 0,02 knot ketika berada di sekitar lokasi buoy.

“Kami lihat dari rekaman VTS, kapal itu yang paling dekat dengan posisi pelampung. Kecepatannya juga turun, dari sekitar 4 knot menjadi 0,02 knot ketika melewati lokasi Buoy. Data itu kemudian kami gunakan untuk menelusuri kejadian dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan,” kata Hendrikus.

Hendrikus mengungkapkan, pihak perusahaan sempat tidak mengakui keterlibatan kapal tersebut. Namun, setelah Distrik Navigasi Tarakan menunjukkan rekaman VTS beserta data pergerakan kapal, perusahaan akhirnya menyatakan bertanggung jawab atas kerusakan buoy.

Masalahnya, tanggung jawab tersebut hingga kini belum diwujudkan dalam bentuk perbaikan fisik.

Padahal, berdasarkan ketentuan pelayaran, kerusakan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) yang disebabkan pengoperasian kapal harus diperbaiki dalam batas waktu tertentu.

Untuk kejadian pada 2 Juli 2026, batas waktu perbaikan selama 60 hari kalender telah berakhir pada akhir Agustus.

“Perusahaan sudah menyatakan bertanggung jawab. Tetapi karena sampai batas waktu yang ditentukan perbaikannya belum terealisasi, kami perlu mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrikus.

Distrik Navigasi Tarakan bahkan telah dua kali menyurati pihak perusahaan terkait kewajiban perbaikan tersebut. Komunikasi masih dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Komunikasi dengan perusahaan masih berjalan. Mereka sudah menyampaikan akan bertanggung jawab, tetapi sampai sekarang perbaikan fisiknya belum dilakukan. Karena batas waktu yang ditentukan sudah terlewati, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” jelasnya.

Kerusakan buoy tersebut bukan sekadar kerusakan pada bagian fisik. Posisi pelampung juga berubah cukup jauh, yakni sekitar 1.400 meter atau 1,4 kilometer dari titik penempatan awal.

“Pergeserannya cukup jauh, sekitar 1,4 kilometer dari posisi awal. Jadi ini bukan hanya persoalan kerusakan fisik, tetapi posisi pelampung juga sudah berubah dari titik yang seharusnya,” ujarnya.

Buoy tersebut memiliki bobot sekitar 3 ton dalam kondisi kosong. Pada bagian bawahnya terdapat sistem jangkar dengan bobot sekitar 4 hingga 6 ton untuk menjaga pelampung tetap berada di titik yang telah ditentukan.

Buoy ditempatkan di perairan dengan kedalaman sekitar 30 meter dan menggunakan rantai sepanjang kurang lebih 45 meter. Untuk mengembalikannya ke posisi semula dibutuhkan sarana khusus.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena buoy memiliki fungsi penting sebagai penanda navigasi bagi kapal maupun nelayan yang melintas di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan.

“Fungsinya sangat vital ini, buat keselamatan pelayaran. Membantu kelancaran arus lalu lintas di laut,” kata Hendrikus.

Terlebih, apabila lampu atau sistem penanda pada buoy tidak berfungsi, keberadaan fasilitas tersebut dikhawatirkan tidak dapat memberikan panduan optimal bagi kapal yang melintas, terutama pada malam hari.

“Kalau penanda atau lampunya tidak berfungsi, tentu ada kekhawatiran bagi nelayan atau kapal yang melintas, terutama malam hari. Mereka bisa tidak melihat posisi penandanya. Makanya fasilitas seperti ini memang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran,” tandasnya.

Karena kewenangan Distrik Navigasi Tarakan terbatas dalam hal pemberian sanksi, persoalan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Hendrikus mengatakan pihaknya akan menyampaikan kronologi kejadian beserta data pendukung kepada Mahkamah Pelayaran dan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

“Untuk penindakan atau sanksi, kewenangan kami terbatas. Karena itu nanti kami akan bersurat ke Mahkamah Pelayaran dan KPLP, sekaligus menyampaikan kronologi dan data yang kami miliki agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

Distrik Navigasi Tarakan memastikan proses tersebut akan ditindaklanjuti mengingat fasilitas yang rusak berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran di Alur Masuk Pelabuhan Tarakan.

“Kami akan sampaikan kronologi dan data yang kami miliki kepada Mahkamah Pelayaran dan KPLP. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” pungkas Hendrikus.

Pos terkait