RDTR Malinau Ditinjau Ulang, Pemkab Tekankan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

rdtr-kabupaten-malinau.jpg
Ket Foto: Pemkab Malinau saat melakukan peninjauan dan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah perkotaan.

TERASKALTARA.ID, MALINAU –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mulai melakukan peninjauan dan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Malinau agar tetap selaras dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan daerah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Malinau yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab Malinau, Drs. Agustinus, di Ruang Intulun, Senin (28/9).

Rapat dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan masukan terkait potensi dan kendala tata ruang dari berbagai aspek, termasuk lingkungan hidup.

Agustinus menjelaskan, peninjauan RDTR dilakukan karena dokumen tersebut perlu dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau juga sedang dalam proses perubahan.

“RDTR ini penting kita laksanakan karena sesuai regulasi setiap lima tahun perlu dilakukan review dan penyesuaian,” ujarnya.

RDTR Kawasan Perkotaan Malinau sendiri sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malinau Nomor 6 Tahun 2021 untuk periode 2021–2041.

Menurut Agustinus, penyesuaian RDTR penting dilakukan agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan peruntukannya. Hal ini juga berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi dasar dalam pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan.

“Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai peruntukannya dan mendukung arah pembangunan daerah,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Malinau juga menyoroti potensi lahan persawahan di wilayah Malinau Kota seluas sekitar 400 hektare yang merupakan bagian dari program Kementerian Pertanian bersama Kodim.

Menurut Agustinus, kawasan tersebut perlu dipertahankan agar tidak mengalami alih fungsi lahan yang dapat mengganggu ketahanan pangan daerah.

“Potensi ini tentu harus kita pertahankan, kawasan pasang surut ini jangan sampai nantinya berubah fungsi menjadi kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah mendorong peningkatan akses jalan menuju kawasan persawahan. Sebelumnya, Bupati Malinau telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk menangani akses jalan tani, termasuk dengan menurunkan alat berat ke lokasi.

Selain penyesuaian RDTR, rapat konsultasi publik juga membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Agustinus menegaskan, KLHS memiliki peran penting dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan, termasuk RPJMD, sehingga seluruh peserta rapat diminta mencermati setiap pemaparan yang disampaikan.

“KLHS ini sangat penting. Tanpa KLHS, RDTR tidak akan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (TK02)

Pos terkait