Dugaan BBM Subsidi Diperjualbelikan, 17 Jeriken Pertalite Diamankan di Bulungan

Polisi mengamankan dua orang berinisial Y dan A. Polisi juga menyita satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite diamankan polisi saat diduga hendak dibawa dari Kabupaten Bulungan menuju Berau, Kalimantan Timur. BBM bersubsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi setelah diperoleh dari pengetap di wilayah Bulungan.

Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita di wilayah Kabupaten Bulungan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial Y dan A. Polisi juga menyita satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai kendaraan yang membawa BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut.

“Informasi awal yang kami terima memang terkait adanya kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah cukup banyak. Setelah kami cek dan lakukan penyelidikan, kendaraan itu ditemukan membawa Pertalite yang dikemas dalam jeriken,” ujar Yudhistira, Minggu (27/9/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 18 jeriken di dalam kendaraan. Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite, sementara satu jeriken lainnya dalam kondisi kosong.

Dari pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan, Y diketahui beralamat di Berau. Sementara A merupakan warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Yudhistira mengatakan, penyidik menduga Pertalite tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sebagaimana peruntukannya. BBM subsidi itu diduga dibeli dari pengetap di Bulungan untuk kemudian dibawa ke Berau dan dijual kembali.

“Dari keterangan dan hasil pemeriksaan sementara, BBM itu diduga diperoleh dari pengetap di Bulungan. Rencananya dibawa ke Berau untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.

Dugaan pengangkutan lintas daerah tersebut kini masih didalami penyidik. Polisi tidak hanya memeriksa peran Y dan A, tetapi juga menelusuri asal BBM serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusinya.

“Kami masih dalami perannya masing-masing, termasuk dari mana BBM ini diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam rangkaian pengangkutannya. Jadi prosesnya masih berjalan dan akan kami kembangkan dari barang bukti yang sudah diamankan,” ujar Yudhistira.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta pendalaman terhadap barang bukti untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pos terkait