Terkunci di Kamar Mandi Akibat Pin Pintu Patah, Damkar Malinau Turun Tangan

Petugas Damkar Malinau melakukan penanganan pintu kamar mandi yang terkunci akibat pin kunci patah di RT 18, Desa Malinau Kota, Sabtu (10/10/2026).

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kerusakan kecil pada kunci pintu bisa membuat seseorang kesulitan keluar dari ruangan. Hal itu dialami seorang perempuan bernama Anggun di rumahnya di RT 18, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Sabtu (10/10/2026). Ia terkunci di kamar mandi setelah pin kunci pintu patah.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Malinau menerima laporan tersebut sekitar pukul 12.25 WITA. Tim Rescue Posko Induk bersama personel sektor barat kemudian dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pertolongan.

Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana Disdamkarmat Kabupaten Malinau, Rury Ahmad Sururie, mengatakan petugas segera merespons laporan yang disampaikan Anggun selaku pemilik rumah melalui sambungan telepon pribadi.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi korban,” kata Rury.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan tidak bisa keluar dari kamar mandi karena pin kunci pintu patah. Kondisi tersebut membuat pintu tidak dapat dibuka seperti biasa.

Petugas kemudian menyiapkan peralatan yang diperlukan dan melakukan tindakan penyelamatan secara hati-hati agar pintu dapat dibuka tanpa menimbulkan kerusakan yang tidak diperlukan.

“Petugas melakukan penanganan dengan menggunakan peralatan yang sesuai dan tetap memperhatikan keamanan selama proses evakuasi,” ujarnya.

Proses penanganan berlangsung sekitar 30 menit, mulai pukul 12.25 hingga 12.55 WITA. Setelah tindakan selesai, petugas memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.

Rury mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kerusakan pada kunci maupun mekanisme pintu, terutama pada ruangan yang pintunya dapat terkunci dari dalam. Pemeriksaan berkala dapat membantu mencegah kejadian serupa.

Ia juga menegaskan, layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan yang diberikan Disdamkarmat Kabupaten Malinau kepada masyarakat tidak dipungut biaya.

“Pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan dari Disdamkarmat Kabupaten Malinau gratis,” tegasnya.

Penanganan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan penyelamatan yang dilakukan petugas pemadam kebakaran, tidak hanya saat terjadi kebakaran, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi situasi darurat yang membutuhkan bantuan personel dan peralatan khusus.

Pos terkait