Enam Orang Dibawa ke Tahap Asesmen Usai Operasi Narkoba di Tarakan

Petugas gabungan melakukan Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Enam orang yang diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, Tarakan, akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan untuk menjalani asesmen. Langkah ini dilakukan untuk mendalami kondisi dan keterlibatan masing-masing orang sebelum penanganan lebih lanjut ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Operasi gabungan yang digelar Jumat (9/10/2026) tersebut menyasar sejumlah titik di Kecamatan Tarakan Barat dan Tarakan Tengah. Selain enam orang di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V di Jalan Kamboja, Kelurahan Karang Anyar.

Plh. Kabidhumas Polda Kaltara, AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, operasi melibatkan Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan, BNN, TNI, Satpol PP, serta instansi terkait. “Operasi ini melibatkan beberapa instansi untuk melakukan penindakan di sejumlah lokasi. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan beberapa orang dan barang bukti yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Erwin.

Di kawasan Selumit Pantai, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.

Operasi kemudian berlanjut ke kawasan Kampung Pukat, yang masih berada di Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan tiga orang, yakni A, I, dan AF.

Barang bukti yang diamankan dari Kampung Pukat berupa dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan putih.

Enam orang dari kedua lokasi tersebut selanjutnya akan diserahkan ke BNN Tarakan untuk menjalani asesmen. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mendalami kondisi masing-masing, termasuk peran dan keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.

Erwin menegaskan, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku.

“Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui kondisi dan peran masing-masing orang yang diamankan. Penanganannya akan mengikuti hasil pemeriksaan serta prosedur yang berlaku,” katanya.

Dalam operasi yang sama, petugas melakukan penindakan di Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial MAZ alias V diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Polisi menyita paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto tercatat masing-masing 2,4 gram dan 1,71 gram. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp825 ribu, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berbeda dengan enam orang yang diamankan di Selumit Pantai dan Kampung Pukat, informasi penanganan MAZ alias V dalam keterangan tersebut tidak menyebutkan rencana penyerahan ke BNN untuk asesmen. Karena itu, proses penanganannya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi gabungan tersebut berakhir sekitar pukul 16.15 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aparat gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah kawasan di Tarakan.

Polda Kaltara turut mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan. Layanan tersebut bebas pulsa sehingga warga tidak dikenakan biaya panggilan saat menghubungi kepolisian.

“Masyarakat bisa menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Layanan tersebut bebas pulsa, sehingga informasi dapat disampaikan tanpa dikenakan biaya panggilan,” pungkas Erwin.

Pos terkait