TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau memberlakukan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada 13-14 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah mencapai kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga sekolah dari dampak kabut asap.
“Jadi memang benar, informasi kita akan melaksanakan belajar dari rumah atau BDR untuk dua hari ke depan, tanggal 13 dan 14 Oktober 2026. Kenapa dilaksanakan BDR? Karena pemantauan dua hari ini terkait dengan kondisi udara di Kabupaten Malinau akibat kabut asap karhutla. Berdasarkan hasil perhitungan ISPU dari tim OPD yang berwenang, kondisinya sudah mengarah ke tidak sehat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dan dituangkan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 050/697/SETDA tentang Penyesuaian Sistem Pembelajaran Menjadi Belajar dari Rumah (BDR) dalam rangka Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla, tertanggal 12 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD/TK, SD/MI hingga SMP/MTs di Kabupaten Malinau diminta mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi BDR atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Fiteriady menyebutkan, pelaksanaan BDR bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, satuan pendidikan telah memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem pembelajaran dari rumah sehingga proses belajar mengajar tetap dapat dipantau.
“Ini sudah surat edaran kelima, artinya sudah pernah kita lakukan sebelumnya. Metode yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan juga sudah dipahami, sehingga nanti kami tetap bisa memantau kondisi kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan dari rumah di semua satuan pendidikan,” jelasnya.
Pemantauan dilakukan melalui grup komunikasi masing-masing sekolah maupun laporan yang disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan analisis dan evaluasi untuk menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Fiteriady menegaskan, kebijakan BDR selama dua hari tersebut masih dapat diperpanjang apabila kondisi udara belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Selama masa pelaksanaan BDR, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kualitas udara berdasarkan hasil pengukuran indeks standar pencemar udara (ISPU) dari tim yang berwenang.
“Jika dalam dua hari ke depan pada pelaksanaan BDR juga masih terjadi peningkatan atau bahkan tidak ada penurunan yang signifikan, kita akan terus lanjutkan BDR dengan surat edaran yang akan menyusul selanjutnya,” tegasnya.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka tidak kembali dilaksanakan sebelum kondisi udara dinilai lebih aman bagi peserta didik dan warga sekolah.
Selain memastikan pembelajaran tetap berjalan, Fiteriady mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak selama pelaksanaan BDR dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Menurutnya, ketebalan kabut asap berpotensi meningkat pada waktu-waktu tertentu, terutama sejak pagi menjelang siang hingga siang menjelang sore. Karena itu, peserta didik diharapkan tetap berada di dalam rumah untuk mengurangi risiko paparan asap.
“Kami minta tidak melaksanakan kegiatan yang berpotensi membuat mereka beraktivitas di luar rumah pada jam-jam tertentu. Terutama untuk orang tua agar mengawasi anak-anak, dan tenaga pendidik juga terus mengawasi kegiatan mereka melalui grup-grup yang dibentuk untuk kegiatan BDR,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar peserta didik tetap menggunakan masker apabila terpaksa harus keluar rumah karena keperluan tertentu.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang ditetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, tenaga pendidik dan kependidikan dapat menjalankan tugas administrasi maupun pembelajaran dari rumah (work from home) atau melalui sistem piket di kantor (work from office), sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan masing-masing.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan rekomendasi instansi berwenang, dengan tetap mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. (Tk02)







