Dana Porprov Belum Cair, Peralatan Panahan Kaltara Terancam Terlambat

Atlet Panahan Kaltara menjalani latihan sebagai persiapan menghadapi Porprov.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Persiapan cabang olahraga panahan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) di Kabupaten Malinau menghadapi kendala pengadaan peralatan pertandingan. Pengprov Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kaltara membutuhkan 38 bantalan panahan beserta perlengkapan pendukung, sementara pencairan anggaran masih berproses dan pengiriman barang melalui jalur laut membutuhkan waktu sekitar tiga pekan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Porprov II Kaltara dijadwalkan berlangsung pada 10–22 November 2026. Jika pemesanan terlambat dilakukan, ketersediaan peralatan dikhawatirkan tidak terpenuhi saat pertandingan dimulai.

Wakil Bendahara Pengprov Perpani Kaltara, Muhammad Taufiq Chusairi, mengatakan kepastian pencairan dana sangat dibutuhkan agar pengadaan peralatan dapat segera dilakukan. “Kalau bisa dana perangkat pertandingan segera dicairkan. Kami khawatir peralatan yang dipesan tidak sampai pada hari pelaksanaan karena pengirimannya lewat kapal dan biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu,” ujar Taufiq.

Menurutnya, kebutuhan peralatan tidak hanya mencakup 38 bantalan panahan, tetapi juga timer, webbing untuk penanda garis lapangan, serta flip score atau papan penunjuk skor. Bantalan yang dibutuhkan terdiri dari ketebalan 9 milimeter, 12 milimeter, dan 15 milimeter sesuai kebutuhan pertandingan.

Taufiq mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran untuk pengadaan perangkat tersebut. Namun, hingga kini belum diketahui berapa nilai anggaran yang akan disetujui. “Kami sudah mengajukan kebutuhan anggarannya, tetapi belum tahu berapa yang disetujui. Nanti kami menyesuaikan dengan dana yang diterima dari KONI untuk belanja perangkat pertandingan,” katanya.

Di tengah ketidakpastian pengadaan, persiapan atlet panahan tetap berjalan. Pada Porprov kali ini, cabang panahan akan mempertandingkan empat kategori, yakni Standard Bow, Recurve, Compound, dan Barebow.

Persoalan pengadaan peralatan panahan ini berlangsung di tengah proses pemenuhan kebutuhan anggaran Porprov II Kaltara secara keseluruhan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara, Bustan, menjelaskan KONI Kaltara sebelumnya mengusulkan tambahan anggaran Porprov sekitar Rp8,9 miliar. Setelah melalui verifikasi administrasi, kebutuhan teknis, serta penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, nilai yang diusulkan untuk diproses menjadi Rp3,5 miliar.

“Setelah kami verifikasi sesuai aturan dan kemampuan keuangan, ketemu nilai Rp3,5 miliar. Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Gubernur melalui Ketua Tim TAPD untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bustan.

Ia menjelaskan, proses verifikasi mencakup pemeriksaan kebutuhan barang dan jasa serta rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI Kaltara. Hasil pemeriksaan tersebut telah diteruskan kepada Gubernur Kaltara melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Meski demikian, anggaran Rp3,5 miliar tersebut masih berproses melalui APBD Perubahan. Dispora Kaltara belum dapat memastikan kapan dana itu bisa dicairkan, tetapi menargetkan tahapan penganggaran rampung pada akhir Oktober 2026.

Kebutuhan Porprov yang belum terakomodasi dalam anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas untuk menentukan sumber pendanaan lain yang sah. Salah satu kemungkinan yang dibicarakan ialah pembagian pembiayaan dengan Pemerintah Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah.

Bustan menegaskan, pembagian pembiayaan harus disusun secara jelas agar tidak terjadi penganggaran ganda terhadap kebutuhan yang sama.

Selain persoalan anggaran, Dispora Kaltara juga masih menunggu surat keputusan (SK) pembentukan Panitia Besar (PB) Porprov dari KONI Kaltara.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperjelas struktur kepanitiaan, pembagian tugas, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan.

“Saya sudah meminta SK PB kepada KONI, tetapi sampai sekarang belum kami terima. Saya terus menagih karena perlu jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, termasuk pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya,” kata Bustan.

Ia menekankan, setiap penggunaan dana Porprov harus mengikuti ketentuan administrasi dan didukung bukti pengeluaran yang jelas. Hal itu diperlukan agar seluruh pembiayaan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan.

“Penggunaan dana harus transparan dan akuntabel karena semuanya akan diperiksa dari bukti pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

Pos terkait