TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Peredaran rokok ilegal dan kosmetik tanpa izin masih menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Bea Cukai Tarakan mencatat 18 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp2,86 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pelanggaran didominasi sektor cukai hasil tembakau, disusul kasus kepabeanan dan narkotika.
“Sampai dengan Maret itu ada 18 penindakan yang terdiri dari untuk rokok itu 7 penindakan, kemudian narkotik 1 penindakan, kemudian terkait dengan kepabeanan itu ada 4 penindakan,” ujarnya.
Dari total tersebut, penindakan di bidang cukai mencatat 7 kasus dengan barang bukti 80.200 batang rokok ilegal senilai Rp130,9 juta. Selain itu, negara juga memperoleh uang pengganti sebesar Rp38,2 juta dari pelanggaran tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga mengungkap satu kasus narkotika dengan barang bukti 775 gram methamphetamine senilai Rp1,16 miliar yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Penindakan lainnya mencakup dua koli ballpress senilai Rp1 juta yang diamankan di perairan dan diserahkan ke Polres Tarakan. Sementara itu, empat paket rokok ilegal senilai Rp99,8 juta ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN).
Kasus terbesar dalam periode ini berasal dari pengungkapan kosmetik ilegal yang diangkut menggunakan kapal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 58 koli barang dan satu unit speed boat dengan nilai mencapai Rp1,42 miliar. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan satu orang tersangka.
Wahyu menjelaskan, lokasi penindakan tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari pasar, pelabuhan hingga wilayah perairan.
“Untuk yang rokok ini operasi di pasar, kemudian untuk narkotik ini di Pelabuhan Malundung, kemudian untuk yang kosmetik ini di laut dengan kapal patroli, kemudian untuk ballpress itu di lepas pantai,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan modus baru dalam pelanggaran kepabeanan dan cukai. Pola yang digunakan pelaku masih serupa dengan kasus sebelumnya.
“Untuk modus, belum ada, masih sama seperti sebelumnya,” katanya.
Saat ini, seluruh kasus masih dalam proses penanganan, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan. Bea Cukai Tarakan juga memastikan pengawasan akan terus diperketat, khususnya di jalur keluar masuk barang seperti pelabuhan dan perairan guna menekan potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Untuk yang sekarang sedang dilakukan penindakan baru sampai penyerahan ke kejaksaan,” pungkasnya.



