TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Sebuah rumah di kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, digerebek aparat Satresnarkoba Polres Tarakan pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pantai Amal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Amal,” ujar Rusli, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan pada dini hari.
Dalam penggerebekan itu, tiga pria yang berada di dalam rumah langsung diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya masing-masing berinisial WR, AR, dan RS.
“Ketiganya diamankan di dalam rumah saat dilakukan penggerebekan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan awal,” jelasnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram. Barang bukti ini diduga sudah dikemas dalam paket kecil siap diedarkan,” ungkap Rusli.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu dompet cokelat bertuliskan GALAXY, gunting, korek gas, serta beberapa sedotan bening yang biasa digunakan sebagai alat bantu.
Tak hanya itu, tiga unit telepon genggam turut diamankan, terdiri dari satu ponsel merek Infinix dan dua ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone Infinix serta dua unit handphone Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” tambahnya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku serta penimbangan barang bukti sebagai bagian dari penyidikan awal.
“Untuk memastikan keterlibatan para pelaku, kami juga sudah melakukan tes urine dan penimbangan barang bukti,” kata Rusli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Rusli.(*)



