TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pelaku narkotika di Kota Tarakan sempat diwarnai momen menegangkan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bahkan sempat kehilangan jejak saat melakukan pembuntutan. Namun berkat penyisiran intensif, seorang pria berinisial JP akhirnya berhasil diamankan bersama sabu seberat 4,90 gram. Pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan RT 18, Kelurahan Selumit Pantai.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Hendra.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah kuning. Pembuntutan pun dilakukan, namun di tengah proses tersebut, petugas sempat kehilangan jejak pelaku.
“Anggota sempat kehilangan jejak saat melakukan pembuntutan. Tetapi tim tetap melakukan pencarian dan penyisiran di beberapa titik sampai akhirnya pelaku kembali ditemukan,” jelasnya.
Pelaku kemudian terpantau singgah di sebuah kios di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, untuk mengisi bahan bakar. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Pada saat ditemukan di kios pinggir jalan, anggota langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkap Hendra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek CLUB X pada bagian kendaraan pelaku.
JP diketahui merupakan pria kelahiran Sebatik, 5 Oktober 2002, yang berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Selumit Pantai, Tarakan.
Selain sabu dengan berat netto 4,90 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu unit ponsel merek Redmi warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DW 6217 HK.
Hasil tes urine terhadap JP juga menunjukkan positif metamfetamin.
“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif metamfetamin,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap JP.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(*)



