Digiring ke Detensi, WNA Pakistan yang Masuk Lewat Jalur Tikus di Tarakan Segera Disidang

Petugas Imigrasi Tarakan menggiring seorang WNA asal Pakistan berinisial WQ menuju ruang detensi untuk proses hukum lebih lanjut.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Upaya masuk ilegal melalui jalur perairan kembali terbongkar di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) kini harus bersiap menghadapi persidangan, setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tarakan.

Petugas Imigrasi Tarakan bahkan telah menggiring WQ ke ruang detensi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Ia diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi, usai menempuh jalur tidak resmi dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, sebelum akhirnya tiba di Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana yang diwajibkan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat jajaran Polres Tarakan mengamankan WQ pada 27 Januari 2026 karena dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Setelah itu, yang bersangkutan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WQ sebelumnya berada di Malaysia dalam kondisi overstay dan mengalami tekanan ekonomi. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan utama ia nekat masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

“Motifnya berkaitan dengan izin tinggal yang telah habis dan faktor ekonomi selama berada di Malaysia,” jelas Okky.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WQ dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Okky menambahkan, setelah melalui koordinasi lintas instansi, berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi lintas instansi, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan,” tegasnya.

Penanganan perkara ini melibatkan sinergi berbagai pihak, mulai dari Imigrasi, Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara hingga Kejaksaan Negeri Tarakan. Ke depan, pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya jalur perairan, akan semakin diperketat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya orang asing secara ilegal, khususnya di wilayah perbatasan,” pungkas Okky.(*)

Pos terkait