TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malinau menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon siswa SD maupun praktik titipan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fiteriady, mengatakan ketentuan SPMB tahun ini pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat bahkan telah dilakukan sejak awal tahun.
“Di awal tahun kemarin sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi terkait SPMB. Untuk tahun 2026 ini memang ada beberapa ketentuan, tetapi tidak berubah signifikan dari tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Fiteriady, salah satu hal yang masih sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah terkait tes calistung bagi anak yang akan masuk Sekolah Dasar.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi anak lulusan TK untuk mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD.
“Tidak mengharuskan yang dari TK masuk ke SD itu harus bisa membaca, menulis dan menghitung. Tidak ada kewajiban dan tidak ada tes khusus untuk itu,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui sebagian besar lembaga TK di Kabupaten Malinau telah mempersiapkan peserta didiknya dengan baik sehingga saat memasuki jenjang SD, mayoritas anak sudah memiliki kemampuan dasar membaca, menulis dan berhitung.
“Hampir semua anak yang lulus TK sudah bisa membaca, menulis dan menghitung. Tetapi itu bukan menjadi syarat wajib dalam penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Selain memastikan tidak ada tes calistung, Disdik Malinau juga menaruh perhatian serius terhadap potensi praktik titipan siswa yang kerap menjadi sorotan setiap musim penerimaan peserta didik baru.
Fiteriady menegaskan seluruh sekolah telah diingatkan agar menjalankan proses penerimaan sesuai jalur dan kuota yang telah ditetapkan.
“Komitmen kami bersama seluruh sekolah adalah melaksanakan SPMB sesuai ketentuan. Tidak ada ruang untuk gratifikasi, korupsi, nepotisme maupun praktik-praktik titipan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini sistem penerimaan murid baru sudah jauh lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Karena itu, setiap sekolah diminta menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan seluruh tahapan seleksi.
Dinas Pendidikan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, kami akan cek terlebih dahulu seluruh datanya. Kami akan konfirmasi ke sekolah dan melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil sekolah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, Disdik akan melakukan verifikasi ulang dan mengambil langkah penyelesaian.
“Kami ingin semua proses berjalan transparan dan adil sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (*st)






